Putusan PA GARUT Nomor 5717/Pdt.G/2021/PA.Grt |
|
Nomor | 5717/Pdt.G/2021/PA.Grt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA GARUT |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Iin Mardiani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Rivai, Br Hakim Anggota Drs Ahmad Yani |
Panitera | Panitera Pengganti Eneng Siti Rohmah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konvensi 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian; 2. Menyatakan bahwa Harta-Harta tersebut dibawah ini merupakan Harta bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi berupa: a. Sebidang tanah Hak Milik Adat terletak di Blok Kaum Desa Suci Kecamatan karangpawitan Kabupaten Garut seluas 168 M2 (Seratus Enam Puluh Delapan Meter Persegi) yang telah berdiri bangunan rumah lantai dua sebagaimana dalam Sertifikat Nomor 1663. NIB 10.17.02.04.04.0181 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupetan Garut tanggal 10 Juli 2013, dengan batas-batas: - Sebelah utara : Tanah milik Ajidin - Sebelah Timur : Tanah milik Yani (NIB 00635) - Sebelah Selatan : Tanah milik Wawan (NIB 0180) - Sebelah Barat : Tanah milik Wawan b. Sebidang tanah Hak Milik Adat Persil Nomor 57, D/V, Blok Caringin. Kohir. Nomor C. 97 Desa Suci Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut seluas 315 M2 (tiga Ratus Lima Belas Meter persegi), beli dari tuan Nanang Rohmat yang telah diterbitkan Akta Jual Beli Nomor 268/2018 yang dibuat pada tanggal 17 Mei 2018 dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Camat Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut, dengan batas-batas: - Sebelah utara : Tanah Nanang Rohmat - Sebelah Timur :Tanah Perum Cempaka Wangi - Sebelah Selatan : Tanah Hj. Kiah - Sebelah Barat :Tanah Desa; c. Sebidang tanah Hak Milik Adat Persil Nomor 58. D/IV. Blok Caringin, Kohir. Nomor C. 94 Desa Suci Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut seluas 280 M2 (Dua Ratus delapan puluh Meter persegi) beli dari Nyonya Mumun, sekarang telah berdiri bangunan yang telah diterbitkan Akta Jual Beli Nomor 232/2018 yang dibuat pada tanggal 30 April 2018 dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Camat Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut, dengan batas-batas: -Sebelah utara : Tanah Mumu -Sebelah Timur : Jalan Desa -Sebelah Selatan : Carik Desa -Sebelah Barat : Tanah Nana; d. Sebidang tanah Hak Milik Adat Persil Nomor 13. D. III. Blok Babadakan, Kohir. Nomor C. 899 Kelurahan Lebakjaya Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut seluas 698 m2 (Enam Ratus Sembilan Puluh Delapan Meter persegi) beli dari tuan Dede Moch Ramdhan yang telah diterbitkan Akta Jual Beli Nomor 15/2015 yang dibuat pada tanggal 06 Januari 2015 dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Camat Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut, dengan batas-batas: -Sebelah utara : Selokan -Sebelah Timur : Tanah Aap -Sebelah Selatan : Tanah Iyus -Sebelah Barat : Tanah Iyus dan Sukirman ; e. Sebidang tanah Hak Milik Adat Persil Nomor 49. D. III. Blok Babadakan, Kohir. Nomor C 565 Kelurahan Lebakjaya Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut seluas 777 M2 (Tujuh Ratus Tujuh Puluh Meter persegi) beli dari tuan Momon yang telah diterbitkan Akta Jual Beli Nomor 16/2015 yang dibuat pada tanggal 06 Januari 2015 dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Camat Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut dengan batas-batas: -Sebelah utara : Tanah Iyus -Sebelah Timur : Tanah Iyus dan Heri -Sebelah Selatan : Tanah Onih dan Anton -Sebelah Barat : Tanah Sukirman Bahwa Sebidang tanah Hak Milik Adat Persil Nomor 49. D. III. Blok Babadakan, Kohir. Nomor C. 565 Kelurahan Lebakjaya Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut, pada tahun 2018 telah dijual sebagaian kepada Bah Ahdi seluas kurang lebih 294 M2 (dua ratus sembilan meter persegi) atau seluas kurang lebih 21 (dua puluh satu) tumbak dan sisanya merupakan tanah milik Penggugat dan Tergugat yang luasnya kurang lebih 481 M2 (empat ratus delapan puluh satu meter persegi) sekarang adanya perubahan batas-batasnya sebagai berikut: - Sebelah utara : Tanah Iyus - Sebelah Timur : Tanah Iyus dan Heri - Sebelah Selatan : semula berbatasan dengan Tanah Onih dan tanah milik Anton sekarang berbatasan dengan tanah milik Bah Ahdi - Sebelah Barat : Tanah Sukirman; f. Sebidang tanah Hak Milik Adat yang terletak di Blok Lemah Neundeut Desa Lebakjaya Kecamatan karangpawitan Kabupaten Garut seluas 282 M2 (Dua Ratus Delapan Puluh Dua Meter Persegi) sebagaimana dalam Sertifikat Nomor 02003. NIB 10170205.03165 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupetan Garut, dengan batas-batas - Sebelah utara : Tanah milik Ade (NIB 03166) - Sebelah Timur :Tanah tanah milik Eman (NIB 03157) - Sebelah Selatan : Tanah milik Nandang (NIB 03164) - Sebelah Barat : Jalan Gang; g. Sebidang tanah Hak Milik Adat seluas 245 M2 (Dua Ratus empat puluh lima Meter persegi) atau 17.5 tumbak, yang telah berdiri bangunan terletak di Kampung Campaka Desa Lebakjaya Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut yang dibeli pada tahun 2018 dengan batas-batas: - Sebelah utara : Tanah milik Tarsum - Sebelah Timur : milik Eko dan tanah milik Dudung - Sebelah Selatan : Jalan Desa - Sebelah Barat : Tanah milik Aep; h. Sebidang tanah Hak Milik Adat terletak di Blok Babadakan Desa Lebakjaya Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut seluas 247 tumbak, atau seluas kurang lebih 3836 M2 (tiga ribu delapan ratus tiga puluh enam meter persegi) yang dibeli dari ujang pada tahun 2014dengan batas-batas: - Sebelah utara : Tanah milik Ajid dan Idah - Sebelah Timur : Tanah milik Emis - Sebelah Selatan : Tanah milik Duki dan Entin - Sebelah Barat : Tanah milik Oman; i. Sebidang tanah Hak Milik Adat yang dibeli dari Acmad sopyan yang pada tanggal 27 Desember 2013 seluas kurang lebih 1561 M2 (seribu lima ratus enam satu meter persegi) atau kurang lebih 111.5 tumbak telah dibuatkan Akta Jual Beli Nomor 209/2014 tanggal 05 Maret 2014 dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah sementara (PPATS) Camat Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut yaitu Sebidang tanah milik adat dengan Persil Nomor 33. D. II. Blok DAM, Kohir. Nomor C. 74 atau terletak di Kampung Caringin Lebaksari RT. 003 RW. 007 Kelurahan Lebakjaya Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut dengan luas tanah 1027 M2 (seribu dua puluh tujuh meter persegi) dengan batas-batas: - Sebelah utara : Tanah milik Atikah - Sebelah Timur : Tanah milik Nandang dan tanah miik Eha - Sebelah Selatan : semula Tanah milik Engkos sekarang tanah milik Toto - Sebelah Barat : Tanah milik Lili j. Sebidang tanah Hak Milik Adat yang dibeli dari Achmad Sopyan pada tanggal 27 Desember 2013 yang merupakan sisa tanah seluas 111.5 tumbak atau seluas kurang lebih 1561 M2 (seribu lima ratus enam satu meter persegi) setelah dikurangi luas tanah 1027 M2 (seribu dua puluh tujuh meter persegi) sebagaimana dalam Akta Jual Beli Nomor 209/2014, maka sisa tanah tersebut yang terletak di Blok DAM Kampung Caringin Lebaksari RT. 003 RW. 007 Kelurahan Lebakjaya Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut adalah seluas 534 M2 (lima ratus tiga puluh empat meter persegi) dengan batas-batas; - Sebelah utara : Tanah milik Cicih - Sebelah Timur : Tanah milik Atikah - Sebelah Selatan : Tanah milik Oon - Sebelah Barat : Tanah milik Lili; k. Sebidang tanah Hak Milik Adat hasil pembelian dari Achmad Sopian pada tanggal 28 Desember 2013 seluas 26.5 tumbak atau seluas kurang lebih 371 M2 (tiga ratus tujuh puluh satu meter persegi) yang terletak di Kampung Caringin Lebaksari RT. 003 RW. 007 Kelurahan Lebakjaya Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut dengan batas-batas: - Sebelah utara : Tanah milik Arif - Sebelah Timur : Tanah milik Arif - Sebelah Selatan : Tanah milik Arif - Sebelah Barat : Tanah milik Asep; l. Sebidang tanah Hak Milik Adat hasil pembelian dari Asep Syarifudin/Yani Maryani pada tahun 2017 seluas 20 tumbak atau seluas kurang lebih 280 M2 (dua ratus delapan puluh meter persegi) yang terletak di Kampung Caringin Lebaksari Kelurahan Lebakjaya Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut dengan batas-batas: - Sebelah utara : Tanah milik Iyus/Ernawati - Sebelah Timur : Tanah milik Iyus/Ernawati -Sebelah Selatan : Tanah Jalan -Sebelah Barat : Tanah milik Asep 3. Menetapkan harta-harta sebagaimana tersebut pada petitum point 2, (a, b, c, d, e, f, g, h, I j, k. dan l) masing-masing, Penggugat Konvensi mendapat bagian 50% (setengahnya) dan Tergugat Konvensi mendapat bagian 50% (setengahnya), dengan ketentuan harus mendapatkan harga sesuai penilaian Apraisal yaitu nilai harta tersebut melalui proses analisa profesional; 4. Menghukum kepada Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi yang masing-masing telah menguasai harta bersama tersebut, untuk masing-masing menyerahkan bagian harta bersama tersebut secara adil dan merata sama nilai sesuai harga jual pasaran dan atau sesuai dengan harga menurut Afraisal sebagaimana yang tercantum pada amar point 3, dan jika tidak diserahkan secara natura (suka rela) maka akan dijual secara ln Natura yaitu di jual lelang melalui Kantor lelang Negara, dan hasil lelang tersebut dibagi dua sama rata dan sama nilai; 5. Menolak gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi: Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima ((Niet Ontvankelijk Verklaard); Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 4.490.000.00,-(empat juta empat ratus sembilan puluh juta rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5717/Pdt.G/2021/PA.Grt
Statistik12912