Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 44/PDT/2022/PT YYK |
|
Nomor | 44/PDT/2022/PT YYK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PT YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Sunaryo Wiryo |
Hakim Anggota | Yusuf, Brelfi Marzuni |
Panitera | Sutikno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PARA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT II ,TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V DAN TERGUGAT VI KONPENSI/PARA PENGGUGAT REKONPENSI TERSEBUT ; MENGADILI SENDIRI DALAM KONPENSI: DALAM EKSEPSI: MENERIMA DAN MENGABULKAN EKSEPSI DARI PARA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V DAN TERGUGAT VI KONPENSI/PARA PENGGUGAT REKOMPENSI; DALAM POKOK PERKARA: MENYATAKAN GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD); DALAM REKONPENSI MENYATAKAN GUGATAN PARA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V DAN TERGUGAT VI KONPENSI/PARA PENGGUGAT REKONPENSI TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD); DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI MENGHUKUM TERBANDING SEMULA PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP. 150.000,- ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Menerima Permohonan banding dari Para Para Pembanding semula Tergugat II ,Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi tersebut ; MENGADILI SENDIRI Dalam Konpensi: Dalam Eksepsi: Menerima dan mengabulkan Eksepsi dari Para Pembanding semula Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI Konpensi/Para Penggugat Rekompensi; Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Terbanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard); Dalam Rekonpensi Menyatakan gugatan Para Pembanding semula Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard); Dalam Konpensi dan Rekonpensi Menghukum Terbanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,- ( Seratus lima puluh ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 44/PDT/2022/PT_YYK.zip
- Download PDF
- 44/PDT/2022/PT_YYK.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 44/PDT/2022/PT YYK
Kasasi : 3556 K/Pdt/2023
Pertama : 148/Pdt.G/2021/PN Smn
Statistik16750