- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I :
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Para Penggugat ;
- Menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan seluas 103.747 M2, antara lain:
- Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00003/Desa Cilayung, Surat Ukur tanggal 12-01-2016, No. 00019/Cilayung/2016, luas 31.900 M2 (tiga puluh satu ribu sembilan ratus meter persegi), tanggal penerbitan 21-01-2016, tercatat atas nama TERGUGAT II (PT. PRIWISTA RAYA);
- Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00003/ Desa Cilayung, Surat Ukur tanggal 19-01-2016 No. 00020/Cilayung/2016, luas 71.847 M2 (tujuh puluh satu ribu delapan ratus empat puluh tujuh meter persegi), tanggal penerbitan 10-02-2016, tercatat atas nama TERGUGAT -II (PT. PRIWISTA RAYA)
- Tanah Milik Adat C.No.623 Persil:4 Luas:848 m2, NIB. 270, Nomor Urut Nominatif 280, letak tanah Blok Pasircikacang, Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat;
- Tanah Milik Adat C.No.191 Persil:4 Luas:154 m2, NIB. 274, Nomor Urut Nominatif 284, letak tanah Blok Pasircikacang, Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat;
- Tanah Milik Adat C.No.159 Persil:4 Luas: 611 m2, NIB. 288, Nomor Urut Nominatif 296, letak tanah Blok Pasircikacang, Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat. Tercatat atas nama PT Priwista Raya;
- Tanah Milik Adat C.No.465 Persil:4 Luas:179 m2, NIB. 294, Nomor Urut Nominatif 302, letak tanah Blok Pasircikacang, Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat;
- Tanah Milik Adat C.No.190 Persil:4 Luas:1.980 m2, NIB. 296, Nomor Urut Nominatif 304, letak tanah Blok Pasircikacang, Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat;
- Tanah Milik Adat C.No.57 Persil:4 Luas:390 m2, NIB. 297, Nomor Urut Nominatif 305, letak tanah Blok Pasircikacang, Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat;
- Tanah Milik Adat C.No.465 Persil:4 Luas:2.515 m2, NIB.305, Nomor Urut Nominatif 315, letak tanah Blok Pasircikacang, Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat;
- Sertifikat Hak Guna Bangun No. 00003 / Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Luas: 8.519 m2, NIB.301+304, Nomor Urut Nominatif 311, Tercatat atas nama TERGUGAT II (PT PRIWISTA RAYA);
- Sertifikat Hak Guna Bangun No. 0003 / Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, 44.152 m2, NIB.306, Nomor Urut Nominatif 316, Tercatat atas nama TERGUGAT II (PT PRIWISTA RAYA);
Putusan PN SUMEDANG Nomor 32/Pdt.G/2021/PN Smd |
|
Nomor | 32/Pdt.G/2021/PN Smd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMEDANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fadhli |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Leo Mampe Hasugian, Hakim Anggota Ratih Kusuma Wardhani |
Panitera | Panitera Pengganti: Dede Jamhur. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Adalah CACAT HUKUM DAN TIDAK BERKEKUATAN HUKUM MENGIKAT 4. Menyatakan bidang-bidang tanah tanah yang terkena Proyek Pembangunan Jalan Tol di Blok Pasircikacang, Desa Cilayung, seluas 59.348 M2, antara lain: Adalah berasal dan terletak di atas Tanah Bekas Eigendom Vervonding Pribumi No.3 Atas Nama W.A. BARON BAUD; 5 Menyatakan penguasaan dan kepemilikan TERGUGAT I dan TERGUGAT II atas Sertipikat Hak Guna Bangunan pada angka 3 di atas dan bidang-bidang tanah milik adat dan Sertifikat Hak Guna Bangunan pada angka 4 di atas adalah tanpa alas hak yang sah dan merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Para Penggugat selaku Para Ahli Waris Pengganti dari Antjiah Binti Moetakin Bin E. Koesoemah dan W.A Baron Baud sebagai mana diatur dalam Pasal 1365 BW yang berbunyi : ?Setiap perbuatan melawan hukum yang oleh karenanya menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian itu mengganti kerugian ; 6. Menyatakan penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan yang dilakukan oleh TURUT TERGUGAT I dan pembuatan/penerbitan bidang-bidang tanah milik tanah Adat C yang dilakukan oleh TURUT TERGUGAT III sebagaimana pada petitum 3 dan 4 di atas yang tercatat atas nama TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah cacat hukum dan tidak sah atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; 7. Menyatakan sah menurut hukum atas tanah milik bekas Eigendom Vervonding Pribumi Nomor 3 atas nama W.A. BARON BAUD adalah Milik Ahli Waris (Para Penggugat); 8. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II untuk menyerahkan objek sengketa sebagaimana Sertipikat Hak Guna Bangunan dan bidang-bidang tanah milik Tanah Adat C pada petitum 3 dan 4 di atas kepada PARA PENGGUGAT; 9. Mengukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini; 10. Menghukum TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.7.355.000 (tujuh juta tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah); 11. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 10 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pdt.G/2021/PN_Smd.zip
- Download PDF
- 32/Pdt.G/2021/PN_Smd.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2660 K/Pdt/2023
Pertama : 32/Pdt.G/2021/PN Smd
Banding : 340/PDT/2022/PT BDG
Statistik1439132