Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 63-K/PM.III-12/AD/III/2022 |
|
Nomor | 63-K/PM.III-12/AD/III/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Nyawa |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 12 SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Rony Suryandoko, M.han |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mayor Chk Musthofa, Br Hakim Anggota Mayor Chk Ujang Taryana |
Panitera | Panitera Pengganti Kapten Chk Prima Ledy Yudoyono, S.t.han |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Prayoga Adimantara, Pratu NRP 31140540611093, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Kesatu : Primair : ?Secara bersama-sama melakukan Pembunuhan berencana?, Dan Kedua : ?Secara bersama-sama menyembunyikan kematian orang?, 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana pokok : Penjara selama 15 (lima belas) tahun. Menetapkan selama waktu penahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas Militer c.q. TNI AD. 3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat: a. 5 (lima) lembar Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Malang dengan Nomor 21.263/XII tanggal 17 Desember 2021 atas nama Happy Teguh Hartanto; b. 1 (satu) lembar foto luka Sdr. Happy Teguh Hartanto (korban); c. 2 (dua) lembar foto tempat kejadian pembunuhan di rumah pondok milik Sdri. Hendrik; d. 1 (satu) lembar foto tempat pembuangan mayat Sdr. Happy Teguh Hartanto (korban) di Hutan Lindung Desa Srigonco Kec. Bantur Kab. Malang; e. 2 (dua) lembar foto mobil Toyota Vios warna hitam Nopol DK 1643 AAU yang tampak depan, samping belakang, samping kiri dan samping kanan; dan f. 1 (satu) lembar foto robekan kaos warna hitam milik Sdr. Happy Teguh Hartanto (korban) yang bertuliskan M-33 M3mb3rs large 100 % Cotton. Tetap dilekatkan dakam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam perkara ini sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah). 5. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 63-K/PM.III-12/AD/III/2022
Statistik12117