- Menyatakan Terdakwa NOFERIANUS BU LOLO Als ALEK Bin ADI BU LOLO dan Terdakwa MUHAMMAD KHAIRUL NURFAISAL Als KHAIRUL , telah terbukti secara sah dan menyakin bersalah melakukan tindak pidana ? Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagai mana dakwaan tunggal ;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa NOFERIANUS BU LOLO Als ALEK Bin ADI BU LOLO dan MUHAMMAD KHAIRUL NURFAISAL Als KHAIRUL berupa pidana Penjara masing masing selama 2 (dua) tahun 3 (tiga) bulan
- Menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan para terdakwa tetap ditahan ;
- Menyatakan Barang Bukti berupa :
- Satu buah kotak Handphone merk iPhone 11 Promax 256 GB warna Hitam, IMEI/MEID : 353893108438330.
- Satu buah kotak Handphone merk iPhone 11 Promax 256 GB warna Hitam, IMEI/MEID : 353895105153726.
- Satu buah kotak Handphone merk iPhone 11 Promax 256 GB warna Hitam, IMEI/MEID : 353289101230216.
- Satu buah kotak Handphone merk iPhone 11 Promax 256 GB warna Hitam, IMEI/MEID : 353924105198844.
- Satu buah kotak Handphone merk iPhone 11 Promax 256 GB warna Hitam, IMEI/MEID : 353924107241097.
- Satu buah kotak Handphone merk iPhone 11 Pro 256 GB warna Hitam, IMEI/MEID : 353232108435902.
- Satu buah kotak Handphone merk iPhone 11 Pro 256 GB warna Hitam, IMEI/MEID : 353246102235787.
- Satu buah kotak Handphone merk iPhone Xs Max 256 GB warna Putih, IMEI/MEID : 357261094618946.
- Satu unit Handphone Android merk Realme Tipe RMX3081 warna Hitam, IMEI 1 : 867847051006837, IMEI 2 : 867847051006829.
- Satu Unit Handphone iPhone 11 Warna Purple dalam kondisi retak dan pecah.
- Satu Unit Handphone iPhone 11 warna Merah dalam kondisi retak dan hanya bagian belakang nya saja.
- Satu buah kotak Handphone Android merk Realme C25 Y Warna Kuning, IMEI1 : 860139051030794, IMEI2 : 860139051030786.
- SATU UNIT Kendaraan Sepeda Motor merk HONDA dengan Nomor Plat BM 5952 FX warna Hitam, Nomor Mesin JFP1E-1064099.
Putusan PN PEKANBARU Nomor 432/Pid.B/2022/PN Pbr |
|
Nomor | 432/Pid.B/2022/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lifiana Tanjung |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Iwan Irawan, Br Hakim Anggota Zefri Mayeldo Harahap |
Panitera | Panitera Pengganti: Irene Wismeri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Syahreza Pahlevi Daulay atas bukti kepemilikan; Dikembalikan berdasarkan bukti kepimilikan yang sah; 6. Menetapkan agar para Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 432/Pid.B/2022/PN_Pbr.zip
- Download PDF
- 432/Pid.B/2022/PN_Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 432/Pid.B/2022/PN Pbr
Statistik3113