Putusan PA SIDIKALANG Nomor 9/Pdt.G/2022/PA.Sdk |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2022/PA.Sdk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA SIDIKALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Mulyadi Antori |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Mulyadi Antori |
Panitera | Panitera Pengganti: Yusmidawarni Daulay |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat berupa: 2.1 Satu unit Rumah dan Tanah pertapakan dengan lebar 9m dan Panjang 15m, Luas 135m dengan alas hakberupa Sertifikat Hak Milik Nomor 43, terletak di Jalan Anggur Blok I No.33 Desa Sitinjo, Kecamatan . Sitinjo, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara dengan batas-batas: 2.2 Satu unit Rumah dan Tanah pertapakan dengan luas 100m, dengan alas hak berupa Surat Penyerahan Penguasaan atas Tanah Nomor 592.2/4172, terletak di Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang; - sebelah utara berbatas dengan Gang 10 M - sebelah timur berbatas dengan M. Syafrian 10 M - sebelah selatan berbatas dengan Tugiman 10 M - sebelah barat berbatas dengan Paini 10 M 2.3 Sebidang Tanah perladangan dengan Luas 3900m dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 522,terletak di Jalan Kuta Padang ? Bansel, Kel. Sidiangkat, Kec. Sidikalang, Kab. Dairi, Sumatera Utara; 3. Menetapkan bagian dari harta-harta bersama tersebut diatas pada diktum angka 2 (dua) (seperdua) bagian milik Penggugat dan (seperdua) bagian milik Tergugat; 4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menyerahkan bagian masing-masing dan membagi harta bersama tersebut diatas pada diktum angka 2 (dua), apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dapat dijual lelang dan hasilnya dibagi untuk Penggugat dan Tergugat sesuai pembagian tersebut; 5. Menyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard) terhadap objek sengketa berupa: 5.1 Barang bergerak dalam bentuk Investasi Kuota Haji; 5.2 Sebidang tanah pertapakan luas 5X35 M dengan lebar 5M dan panjang 35M yang terletak di Jalan DPMLingkungan I, Kelurahan Sidiangkat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi; 6. Menyatakan menolak petitum gugatan Penggugat mengenai putusan serta merta pada petitum angka 5; 7. Menolak selain dan selebihnya; 8. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 210.000,00 (Dua Ratus Sepuluh Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pdt.G/2022/PA.Sdk
Statistik9912