- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.
- Menyatakan tidak sah Hibah yang dilakukan atas objek Hibah sebagai berikut:
- Tanah dan bangunan di blok Pasarbaru dengan luas 337 M2 sesuai surat ukur Nomor 00003/Sukapura/2005 Tanggal 21 Maret 2005, sebagaimana terurai dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00316/Desa Sukapura, Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, atas nama Edi Rahmat.
- Tanah dan bangunan beserta barang-barang bergerak dan berharga didalamnya yang terletak dan berdiri di blok Jalan Lingkar Selatan dengan luas 186 M2 sesuai surat ukur Nomor 00112/Sukahurip/2009 Tanggal 06 April 2009, sebagaimana terurai dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00624/Kelurahan Sukahurip, Tamansari Kota Tasikmalaya, atas nama Edi Rahmat .
- Tanah dan bangunan di blok Jalan Karangnunggal dengan luas 176 M2 sesuai surat ukur Nomor 00371/Sukapura/2017 Tgl 31-10-2017, sebagaimana terurai dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00713/Desa Sukapura, Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, atas nama Edi Rahmat.
- Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak mengikat seluruh akta dan surat sebagai berikut:
- Akta Hibah Nomor 1173/2020 Tanggal 26 Agustus 2020 terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 00316/Desa Sukapura yang dibuat oleh Notaris dan PPAT Mulyadi Siradz, SH., daerah kerja Kabupaten Tasikmalaya.
- Pernyataan Hibah Tanggal 30 Juni 2020 terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 00624/Kel Sukahurip diwaarmerking Nomor 768/WM-MS/VII/2020 Tanggal 23 Juli 2020, Surat Kuasa Nomor 244 Tanggal 23 Juli 2020, Akta Persetujuan dan Kuasa Nomor 242 Tanggal 23 Juli 2020 yang dibuat oleh Notaris dan PPAT Mulyadi Siradz, SH., daerah kerja Kabupaten Tasikmalaya,
- Akta Hibah Nomor 1904/2019 Tanggal 4 September 2019 terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 00713/Desa Sukapura yang dibuat oleh Notaris dan PPAT Mulyadi Siradz, SH., daerah kerja Kabupaten Tasikmalaya.
- Menolak permohonan sita jaminan Penggugat terhadap:
- Tanah dan bangunan di blok Pasarbaru dengan luas 337 M2 sesuai surat ukur Nomor 00003/Sukapura/2005 Tanggal 21 Maret 2005, sebagaimana terurai dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00316/Desa Sukapura, Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, atas nama Edi Rahmat.
- Tanah dan bangunan beserta barang-barang bergerak dan berharga didalamnya yang terletak dan berdiri di blok Jalan Lingkar Selatan dengan luas 186 M2 sesuai surat ukur Nomor 00112/Sukahurip/2009 Tanggal 06 April 2009, sebagaimana terurai dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00624/Kelurahan Sukahurip, Tamansari Kota Tasikmalaya, atas nama Edi Rahmat .
- Tanah dan bangunan di blok Jalan Karangnunggal dengan luas 176 M2 sesuai surat ukur Nomor 00371/Sukapura/2017 Tgl 31-10-2017, sebagaimana terurai dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00713/Desa Sukapura, Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, atas nama Edi Rahmat.
- Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum pencoretan nama Penggugat yang dilakukan oleh Turut Tergugat I pada Sertifikat Hak Milik Nomor 00316/Desa Sukapura, Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya yang didasarkan pada Akta Hibah Nomor 1173/2020 Tgl 26 Agustus 2020 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 00713/Desa Sukapura, Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya yang didasarkan pada Akta Hibah Nomor 1904/2019 Tgl 4 September 2019.
- Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan penguasaan atas objek tanah dan bangunan beserta barang-barang bergerak dan berharga di dalam HaDe Minimart yang terletak dan berdiri di blok Jalan Lingkar Selatan dengan luas 186 M2 sesuai surat ukur Nomor 00112/Sukahurip/2009 Tanggal 06 April 2009, sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00624/Kelurahan Sukahurip, Tamansari Kota Tasikmalaya, atas nama Edi Rahmat serta kegiatan usaha pada objek tersebut kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) perhari keterlambatan memenuhi isi putusan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
- Memerintahkan Turut Tergugat I untuk mengembalikan nama Penggugat sebagai pemegang hak pada Sertifikat Hak Milik Nomor 00316/Desa Sukapura, Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya dan Sertifikat Hak Milik Nomor 00713/Desa Sukapura, Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya.
- Menyatakan Penggugat sebagai pemegang hak yang sah atas tanah dan bangunan pada Sertifikat Hak Milik Nomor 00316/Desa Sukapura, Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya, Sertifikat Hak Milik Nomor 00624/Kel Sukahurip, Tamansari Kota Tasikmalaya dan Sertifikat Hak Milik Nomor 00713/Desa Sukapura, Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya .
- Menolak permohonan putusan serta merta Penggugat.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
Putusan PA TASIKMALAYA KOTA Nomor 1557/Pdt.G/2021/PA.Tmk |
|
Nomor | 1557/Pdt.G/2021/PA.Tmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA TASIKMALAYA KOTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ratu Ayu Rahmi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nur Halimah, I.br Hakim Anggota Fachruddin Zakarya |
Panitera | Panitera Pengganti: Uun Unamah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya. DALAM PROVISI : Menolak gugatan provisi Penggugat seluruhnya. DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONVENSI Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi tentang tuntutan ganti rugi materiil Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Tergugat Konvensi I/Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang hingga putusan ini berjumlah Rp4.941.000,00. (empat juta sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1557/Pdt.G/2021/PA.Tmk
Statistik6911