- Menyatakan Terdakwa ABD. RAHIM CONI Alias DORA Bin CONI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa orang lain yang berhak atas tanah tersebut, sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ABD. RAHIM CONI Alias DORA Bin CONI tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan;
- Memerintahkan Terdakwa ditahan setelah Putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu Rangkap) Salinan Putusan Pengadilan Negeri Maros No. 22/Pdt.G/1987/PN.Maros;
- 1 (Satu Rangkap) Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan No. 378/Pdt/1988/Pt.Uj.Pdg;
- 1 (Satu Rangkap) Salinan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1964 K/Pdt./1989
- 1 (Satu Rangkap) Salinan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 160 Pk/Pdt./1993 Perkara Peninjauan Kembali Perdata;
- 1 (Satu Rangkap) Salinan Penetapan Nomor: 121/Pdt.P/2020/Pn Sgm.;
- 1 (Satu Rangkap) Salinan Daftar Keterangan Objek Untuk Ketetapan Ipeda Pedesaan Atas Nama Sule Bin Sjawa Kohir 242 Ci Persil 7 Di Seluas 1.37 Ha. Tanggal Ujung Pandang 31 Maret 1983;
- 1 (Satu Rangkap) Salinan Berita Acara Sita Eksekusi, Penyerahan Tanah Sengketa & Pembongkaran Rumah Nomor: 22/Pdt.G/1987/Pn.Maros. Tanggal 25 Juli 1992;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir kwitansi pembelian syahruddin djibu, senilai rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir kwitansi tertanggal maros 05 januari 2019, pembayaran lokasi tanah yang terletak di mongcongloe lappara kec. mongcongloe kab. maros, seluas 18 x 5 m2 sdra. hasrul, senilai Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir kwitansi tertanggal rabu 11 februari 2020 , pembayaran cicil lokasi tanah yang terletak di mongcongloe lappara kec. mongcongloe kab. maros,seluas 5 x 18 m2 sdra. hasrul, senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir kwitansi tertanggal maros 27 mei 2020, pembayaran cicil lokasi tanah yang terletak di mongcongloe lappara kec. mongcongloe kab. maros, seluas 5 x 18 m2 sdra. hasrul, senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir kwitansi tertanggal 9 juli 2020, pembayaran cicil lokasi tanah yang terletak di mongcongloe lappara kec. mongcongloe kab. maros , sdra. hasrul, senilai rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir kwitansi tertanggal rabu 5 agustus 2020, pembayaran cicilan lokasi tanah yang terletak di mongcongloe lappara kec. mongcongloe kab. maros , sdra. hasrul, senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir kwitansi nomor 06 (enam) tertanggal 2 september 2020, pembayaran cicilan lokasi tanah yang terletak di mongcongloe lappara kec. mongcongloe kab. maros, sdra. hasrul, senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir kwitansi nomor 07 (tujuh) tertanggal 28 september 2020, pembayaran cicilan lokasi tanah yang terletak di mongcongloe lappara kec. mongcongloe kab. maros, sdra. hasrul, senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir kwitansi nomor 09 (sembilan) tertanggal 3 nopember 2020, pembayaran cicilan lokasi tanah yang terletak di mongcongloe lappara kec. mongcongloe kab. maros , sdra. hasrul, senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir kwitansi tertanggal 6 desember 2020, pembayaran cicilan lokasi tanah yang terletak di mongcongloe lappara kec. mongcongloe kab. maros, sdra. Hasrul, senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir kwitansi nomor 08 (delapan) tertanggal 2 januari 2021, pembayaran cicilan lokasi tanah yang terletak di mongcongloe lappara kec. mongcongloe kab. maros , sdra. hasrul, senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir kwitansi nomor 11 (sebelas) tertanggal 4 pebruari, pembayaran cicilan tanah sdra. Hasrul, senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir kwitansi nomor 13 (tiga belas) tertanggal 5 maret 2021, pembayaran cicilan tanah di mongcongloe, sdra. hasrul, senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir kwitansi pembayaran nyonya maryani tertanggal 13 november 2019 panjar sebidang tanah kering untuk dibanguni rumah dengan luas 10 x 20 m2 tanah tersebut terletak di desa mongcongloe kabupaten maros senilai Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada abdul rahim coni;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir kwitansi pembayaran ibu maryani tertanggal 15 nopember 2019 cicilan tanah di dusun mongcongloe lappara desa mongcongloe lappara kecamatan mongcongloe kabupaten maros senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Abdul Rahim;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir kwitansi pembayaran ibu maryani cicilan tanah di dusun mongcongloe lappara senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Abdul Rahim Coni;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir kwitansi pembayaran ibu maryani tertanggal 5 januari 2020 cicilan tanah di dusun mongcongloe lappara senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada abdul Rahim;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir kwitansi pembayaran ibu maryani tertanggal 10 mei 2020 cicilan tanah di dusun mongcongloe lappara desa mongcongloe lappara kecamatan mongcongloe kabupaten maros senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada abdul rahim Coni;
Putusan PN MAROS Nomor 5/Pid.B/2022/PN Mrs |
|
Nomor | 5/Pid.B/2022/PN Mrs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perbuatan Curang |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MAROS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nasrul Kadir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lely Salempang, Br Hakim Anggota Wiryawan Hadikusuma |
Panitera | Panitera Pengganti Dian Adriana Wahid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Tetap terlampir dalam berkas berkara; Dikembalikan kepada Saksi Kamaruddin Bin Sulaeman Dg.Serang; Dikembalikan kepada Saksi Syahruddin Djibu; Dikembalikan kepada Saksi Asrul Bin Lampe; Dikembalikan Kepada Maryani Melalui Terdakwa Abd. Rahim Coni Alias Dora Bin Coni; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000.00 (Dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan