- Menyatakan Terdakwa yang bernama Darwis Bin Alm Samsudin telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti yaitu:
Putusan PN CALANG Nomor 10/Pid.B/2022/PN Cag |
|
Nomor | 10/Pid.B/2022/PN Cag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN CALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hasnul Fuad |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Patrio Cipta Harvibr Hakim Anggota Agus Andrian |
Panitera | Panitera Pengganti Kiki Rezki Kurniadi, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: -1 (satu) buah buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dengan nomor seri : J-02614944, an. USMAN EFENDI; - 1 (satu) buah buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dengan nomor seri : M-10121941, an. SAFRIDA; Dikembalikan kepada Saksi Dedek Suriadi Bin. Alm. Bagindo Muis; - 1 (satu) lembar kwitansi pinjaman uang senilai Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yang di tanda tangani oleh sdr. DARWIS; Dikembalikan kepada Saksi Baharuddin Bin Alm. Abdul Salam; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pid.B/2022/PN Cag
Kasasi : 1309 K/PID/2022
Banding : 256/PID/ 2022/PT BNA
Statistik17514