- Menyatakan Terdakwa Febriyanto alias Bampe bin Salim, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Febriyanto alias Bampe bin Salim dari dakwaan Primer Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Febriyanto alias Bampe bin Salim, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Secara melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsider Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) tahun dan Pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan Pidana penjara selama 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) sachet plastik yang berisikan kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat awal 3,0441 (tiga koma nol empat empat satu) gram dan berat akhir 3,0225 (tiga koma nol dua dua lima) gram;
- 1 (satu) buah pireks kaca berisikan kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat awal 0,0231 (nol koma nol dua tiga satu) gram dan berat akhir 0,0168 (nol koma nol satu enam delapan) gram;
- 1 (satu) buah alat hisap bong lengkap dengan pipetnya berwarna putih;
- 1 (satu) unit handphone merk VIVO dengan tampilan bagian depan warna putih dan tampilan belakang warna hitam;
Putusan PN PARE PARE Nomor 46/Pid.Sus/2022/PN Pre |
|
Nomor | 46/Pid.Sus/2022/PN Pre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PARE PARE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Krisfian Fatahila |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Restu Permadi, Br Hakim Anggota Muhammad Arif Billah Lutffi |
Panitera | Panitera Pengganti: Mustamin Muhiddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 46/Pid.Sus/2022/PN Pre
Kasasi : 6867 K/Pid.Sus/2022
Banding : 373/PID.SUS/2022/PT MKS
Statistik478