- Menyatakan Terdakwa Sandi Saputra Alias Sandi Bin Abdussafaat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) saset/paket plastic bening berperekat yang berisikan kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat 0,0110 Gram;
- 1 (satu) potong kaca pyrex yang berisikan kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat 0,0044 gram;
- 1 (satu) buah potongan kaca pyrex;
- 1 (satu) lembar potongan kertas almunium warna merah;
- 1 (satu) bungkus saset-saset kosong;
- Uang tunai sejumlah Rp450.000.00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah), Dipergunakan dalam perkara Hamid Pramijaya Alias Ami Bin Usman Ramli;
Putusan PN PARE PARE Nomor 38/Pid.Sus/2022/PN Pre |
|
Nomor | 38/Pid.Sus/2022/PN Pre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PARE PARE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andrik Dewantara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Risang Aji Pradana, Br Hakim Anggota Muhammad Arif Billah Lutffi |
Panitera | Panitera Pengganti: Mustamin Muhiddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Membebankan agar Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5725 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 38/Pid.Sus/2022/PN Pre
Statistik418