- Menyatakan Terdakwa Perdamenta Tarigan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak dan melawan hukum menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan kumulatif pertama primer;
- Menyatakan Terdakwa Perdamenta Tarigan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kumulatif kedua;
- Membebaskan Terdakwa Perdamenta Tarigan oleh karena itu dari dakwaan kumulatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 6 (enam) buah plastik klip transparan sebagai pembungkus ukuran besar berisi Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu dengan berat kotor seberat 185,38 (seratus delapan puluh lima koma tiga puluh delapan) gram dan berat bersih seberat 180,22 (seratus delapan puluh koma dua puluh dua) gram;
- 18 (delapan belas) buah plastik klip transparan sebagai pembungkus ukuran kecil yang berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat kotor seberat 3,94 (tiga koma Sembilan puluh empat) gram dan berat bersih seberat 2,50 (dua koma lima puluh) gram;
- 13 (tiga belas) buah plastik bening transparan sebagai pembungkus yang berisi Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 8,08 (delapan koma nol depan) gram dan berat bersih seberat 7,56 (tujuh koma lima puluh enam) gram;
- 1 (satu) buah bungkusan lakban warna cokelat berisi ranting, daun, dan biji Narkotika Golongan 1 jenis ganja dengan berat bersih seberat 550,20 (lima ratus lima puluh koma dua puluh) gram;
- 2 (dua) buah bungkusan kertas yang dirobek diduga berisi ranting, daun dan biji Narkotika golongan 1 jenis ganja dengan berat kotor seberat 19,42 (Sembilan belas koma empat puluh dua) gram dan berat bersih seberat 9,42 gram;
- 1 (satu) buah kaca pirex berisi Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat kotor seberat 1,56 (satu koma lima puluh enam) gram;
- 1 (satu) buah tas sandang warna cokelat merek Polo Line;
Putusan PN SIDIKALANG Nomor 42/Pid.Sus/2022/PN Sdk |
|
Nomor | 42/Pid.Sus/2022/PN Sdk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SIDIKALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rumia R.a.c Lumbanraja |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Johannes Edison Haholongan, Br Hakim Anggota Dimas Ari Wicaksono |
Panitera | Panitera Pengganti Aristo Prima |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pid.Sus/2022/PN Sdk
Statistik11915