- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT;- -------
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KALIANDA NOMOR 48/PDT.G/2021/PN.
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000,-( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ).---------------
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;- -------
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor 48/Pdt.G/2021/PN.
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,-( seratus lima puluh ribu rupiah ).---------------
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 40/PDT/2022/PT TJK |
|
Nomor | 40/PDT/2022/PT TJK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PT TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Cepi Iskandar |
Hakim Anggota | Sigid Purwoko, Brtatik Hadiyanti |
Panitera | Lukmanul Hakim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I KLA. TANGGAL 12 APRIL 2022 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;-------------------; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Kla. tanggal 12 April 2022 yang dimohonkan banding tersebut;-------------------; |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pdt.G/2021/PN Kla
Kasasi : 4544 K/Pdt/2022
Peninjauan Kembali : 701 PK/Pdt/2023
Banding : 40/Pdt./2022/PT TJK
Statistik11018