- Menyatakan terdakwa Bayu Fajar Yuliono Bin Sudi Hartono tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan perzinahan? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bayu Fajar Yuliono Bin Sudi Hartono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah unit Handphone merk Iphone type XS Max warna gold, casing belakang tidak ada;
- 1 buah sarung warna biru kombinasi hitam motif kotak-kotak;
- 1 buah sarung warna coklat motif songket;
- 1 buah celana dalam warna abu-abu merk GT-Man;
- 1 buah celana pendek warna biru dongker motif jangkar;
- 1 buah sprei warna merah muda kombinasi kuning motif bunga-bunga;
- 1 buah kaos lengan pendek warna biru;
- 3 lembar tisu kering bekas pakai;
- 1 buah buku kutipan akta nikah nomor : 0401/030/XI/2020 tanggal 28 Nopember 2020 atas nama Bayu Fajar Yuliono dan Marshelia Dwi Nastiti;
- 1 unit Handphone merk OPPO warna putih type A15;
- 1 Buah dress panjang motif abstrak warna merah kombinasi cream lengan panjang;
- 1 buah celana dalam warna ungu;
- 1 buah celana pendek warna ungu motif kotak kecil;
- 1 buah buku kutipan akta nikah nomor : 425/167/V/2006 tanggal 25 Mei 2006 atas nama Lutfi Hidayat dan Jesi Amalia;
- 1 Lembar Surat Keterangan Lahir Nomor : 3090/SKL-RSA/II/2021 tanggal 16 Juli 2021 bayi jenis kelamin perempuan oleh seorang ibu bernama Jesi Amalia dan seorang suami bernama Lutfi Hidayat;
Putusan PN JOMBANG Nomor 79/Pid.B/2022/PN Jbg |
|
Nomor | 79/Pid.B/2022/PN Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Kata Kunci | Pelanggaran Kesusilaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joni Mauluddin Saputra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Denndy Firdiansyah, Br Hakim Anggota Muhammad Riduansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Guntoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: untuk Negara; untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada terdakwa; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara a.n Jesi Amalia Binti Khaerudin. 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 79/Pid.B/2022/PN_Jbg.zip
- Download PDF
- 79/Pid.B/2022/PN_Jbg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 79/Pid.B/2022/PN Jbg
Statistik732