- Menyatakan TerdakwaNURIZKY alias RIZKY bin IRWAN TRIPUTRAtersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanatanpa hak atau melawan hukummembelinarkotika golongan Isebagaimana dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama8(delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu miliarrupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama7(tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kertas yang terdiri dari 10 (Sepuluh) Keping Narkotika jenis ?Lysergic acid diethylamide (LSD)? yang terbungkus plastik klip,
- 1 (satu) buah buku komik yang terbungkus plastic warna ungu,
- 1 (satu) lembar resi pengiriman jasa barang ?TIKI? dengan penerima : ?NURIZKY? dan nomor : ?660034678852?,
- 1 (satu) unit HP merk ?VIVO? model ?VIVO1808? warna ?Hitam? dengan nomor IMEI I ?861565047254115? dan IMEI 2 ?861565047254107?
Putusan PN SAMBAS Nomor 33/Pid.Sus/2022/PN Sbs |
|
Nomor | 33/Pid.Sus/2022/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Novritsar Hasintongan Pakpahan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ferisa Dian Fitria, Br Hakim Anggota Inggrid Holonita Dosi |
Panitera | Panitera Pengganti: Junaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/Pid.Sus/2022/PN Sbs
Kasasi : 6600 K/Pid.Sus/2022
Banding : 136/PID.SUS/2022/PT PTK
Statistik6312