- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan sah wakaf Moh. Afandi yang dilakukan secara lisan dihadapan Nadzir bapak Cholisun, BA dengan tanah seluas 825 M2 untuk pendidikan warga Nahdiyin Kedungrandu Patikraja selamanya;
- Menyatakan Akta jual beli Nomor : 91/PPAT/Ptj/6/1980tertanggal 8 Nopember 1980dan Sertifikat Hak Miliki Nomor 42 atas nama Cholisun Bachelor Of Art tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum para Tergugat setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap untuk mengosongkan objek perkara dan meyerahkannya kepada pihak Penggugat atas keterlambatan mengosongkan dan meyerahkan kepada pihak Penggugat para Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom)sejumlah RP. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari;
- Menyatakan sita jaminan yang dilakukan Pengadilan Agama Banyumas sah menurut hukum
- Menolak selain dan selebihnya
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 4.890.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah);
Putusan PA BANYUMAS Nomor 232/Pdt.G/2022/PA.Bms |
|
Nomor | 232/Pdt.G/2022/PA.Bms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Wakaf |
Kata Kunci | Wakaf |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA BANYUMAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nor Solichin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syarifah Isnaeni, S.ag, Br Hakim Anggota Ramdani Fahyudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Kusmini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Eksepsi Dalam Pokok Perkara; |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 284 K/Ag/2023
Pertama : 232/Pdt.G/2022/PA.Bms
Banding : 284/Pdt.G/2022/PTA.Smg
Statistik43062