- Menyatakan Terdakwa I YAYAN SETIYOKO alias GOPANG bin YANTO WIYONO dan Terdakwa II SHEILA NOVITA CANDRADEVI alias SELA binti WIDODO tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum dengan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa I YAYAN SETIYOKO alias GOPANG bin YANTO WIYONO dan Terdakwa II SHEILA NOVITA CANDRADEVI alias SELA binti WIDODO dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) Tahun dan denda sejumlah Rp.1.500.000.000,00(satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayarnya maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) BUlan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah paket plastik klip tembus pandang yang berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman yang digulung dengan tissu warna putih kemudian digulung kembali dengan lakban kertas warna putih dengan berat kurang lebih 0,38 gram;
- 6 (enam) buah paket plastik klip tembus pandang yang berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman yang digulung dengan tissu warna putih kemudian digulung kembali dengan lakban kertas warna putih dengan berat kurang lebih 3,44 gram;
- 1 (satu) buah masker warna biru putih;
- 1 (satu) buah dompet kulit kecil warna hitam;
- 1 (satu) pak plastik klip tembus pandang ukuran kecil merk ZIP IN;
- 1 (satu) buah lakban kertas warna putih;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk DIGITAL SCALE;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver merk POCKER SCALE;
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna putih beserta sim cardnya;
- 1 (satu) buah handphone merk INFINIX warna biru beserta sim cardnya;
- Uang tunai sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah)
- dirampas untuk negara;
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 85/Pid.Sus/2022/PN Skh |
|
Nomor | 85/Pid.Sus/2022/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Prabawa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yesi Akhista, Br Hakim Anggota Dyah Retno Yuliarti |
Panitera | Panitera Pengganti Dwi Eny Susiyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 85/Pid.Sus/2022/PN_Skh.zip
- Download PDF
- 85/Pid.Sus/2022/PN_Skh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 85/Pid.Sus/2022/PN Skh
Statistik7215