- Menyatakan terdakwa WALUYO alias KISUT bin SARJIYO tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa WALUYO alias KISUT bin SARJIYO dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayarnya maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah jaket kain warna coklat;
- 1 (satu) buah masker kain warna hitam yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah paket plastik klip tembus pandang yang berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat kurang lebih 0,17 gram dan 0,35 gram, 1 (satu) buah paket plastik klip tembus pandang bekas bungkus Narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat kurang lebih 0,38 gram dan 1 (satu) buah sedotan plastik warna putih yang ujungnya dipotong runcing;
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok WISMILAK Mild yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah paket plastik klip tembus pandang yang berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman dibungkus tisu dan digulung isolasi plastik warna hitam dengan berat kurang lebih 0,36 gram;
- 2 (dua) unit handphone merk SAMSUNG warna gold dan Handphone merk VIVO warna hitam beserta simcardnya;
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 81/Pid.Sus/2022/PN Skh |
|
Nomor | 81/Pid.Sus/2022/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Prabawa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yesi Akhista, Br Hakim Anggota Dyah Retno Yuliarti |
Panitera | Panitera Pengganti: Sutikno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; dirampas untuk negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 81/Pid.Sus/2022/PN Skh
Statistik575