- Menyatakan terdakwa Dwi Wahyu Nofiantoro alias Gundul bin Sri Mulyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) tahun DAN denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (Enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- 1 (satu) buah plastik klip tembus pandang yang berisi Narkotika Gol I bukan tanaman yang digulung dengan tisu warna putih kemudian di isolasi warna coklat dan di isolasi warna hitam;
- 2 (dua) buah plastik tembus pandang yang berisi Narkotika Gol I bukan tanaman yang digulung dengan tisu warna putih kemudian dilakban warna hitam;
- 1 (satu) buah tas merek Quiksilver warna hitam;
- 1 (satu) buah plastik warna hitam yang didalamnya terdapat : 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk Camry, 1 (satu) buah timbangan digital besar warna silver, 1 (satu) buah kotak warna merah;
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 22/Pid.Sus/2022/PN Skh |
|
Nomor | 22/Pid.Sus/2022/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fredrik Frans Samuel Daniel |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Deni Indrayana, Br Hakim Anggota Wahyu Kusumaningrum |
Panitera | Panitera Pengganti: Kurniawan Triwibowo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili: 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pid.Sus/2022/PN Skh
Statistik496