- Menyatakan Terdakwa Idhar Faryman Als Man Bin Rahidi tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun denda sejumlah Rp.1.700.000.000.-(satu milyar tujuh ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus 4 (empat) plastik bening ukuran sedang dengan ukuran sedang dengan berat bruto 5,14 (lima koma empat belas) gram dan berat bersih 4,07 (empat koma nol tujuh) gram dengan berat sisa setelah pemeriksaan laboratorium seberat 3,947 (tiga koma Sembilan empat puluh tujuh) gram;
- 1 (satu) unit timbangan digital;
- 1 (satu) ball plastik strip bening kosong;
- 1 (satu) buah pipet plastik;
- 1 (satu) buah dompet warna orange;
- 1 (satu) buah kaleng rokok surya;
- 1 (satu) buah botol plastik vitamin warna putih;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna biru.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 104/Pid.Sus/2022/PN Pgp |
|
Nomor | 104/Pid.Sus/2022/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sulistiyanto Rokhmad Budiharto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyudinsyah Panjaitan, Br Hakim Anggota Dewi Sulistiarini |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Muchsin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk musnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 104/Pid.Sus/2022/PN Pgp
Statistik493