Putusan PN TANJUNG JABUNG TIMUR Nomor 13/Pid.B/LH/2022/PN Tjt |
|
Nomor | 13/Pid.B/LH/2022/PN Tjt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG JABUNG TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuanunung Kristiyani |
Hakim Anggota | Hakim Anggotaadji Prakoso, Hakim Anggotatatok Musianto |
Panitera | Panitera Pengganti Sigit Mustofa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar | MENGADILI:Menyatakan Terdakwa Muhammad Kasim Als Kasim Bin Wasito (Alm) tersebut diatas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana;Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum; Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) bundel fotokopi Keputusan Gubernur Jambi Nomor 463/Kep.Gub/BLHD/2010 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit Seluas 6.905 Hektar oleh PT. Indonusa Agromulia di Kecamatan Geragai dan Kecamatan Mendahara Hilir, Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi tanggal 29 Desember 2010 (dilegalisir);1 (satu) bundel fotokopi Izin Lokasi PT. Indonusa Agromulia yang diterbitkan Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur tanggal 28 Maret 2011 (dilegalisir);1 (satu) bundel fotokopi Keputusan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor : 104 Tahun 2011 tentang Perubahan Keputusan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 455 Tahun 2008 tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Keperluan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Pola Kemitraan PT. Indonusa Agromulia di Wilayah Kecamatan Mendahara dan Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang diterbitkan 28 Maret 2011 (dilegalisir);1 (satu) bundel fotokopi Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 00014 untuk tanah seluas 238,27 Hektar atas nama pemegang hak PT. Indonusa Agromulia yang diterbitkan Kantor Pertanahan Tanjung Jabung Timur tanggal 18 November 2013 (dilegalisir);1 (satu) bundel fotokopi Izin Prinsip Penanaman Modal Asing Nomor 3739/1/IP/PMA/2016 dengan Nomor Perusahaan 08582.2011 atas nama perusahaan PT. Indonusa Agromulia yang ditandangani atas nama Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal RI Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal tanggal 16 Desember 2016 (dilegalisir);1 (satu) bundel fotokopi Surat Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal RI Nomor : 400/I/IU/PMA/2017 tentang Izin Usaha Perkebunan Untuk Budidaya (IUP-B) Penanaman Modal Asing Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal yang diterbitkan tanggal 11 April 2007 (dilegalisir);1 (satu) bundel fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120111180674 atas nama perusahaan PT. Indonusa Agromulia yang diterbitkan Badan Koordinasi Penanaman Modal tanggal 7 November 2018 (dilegalisir);Tetap terlampir dalam berkas perkara 5. Membebankan biaya perkara kepada negara |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pid.B/LH/2022/PN_Tjt.zip
- Download PDF
- 13/Pid.B/LH/2022/PN_Tjt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pid.B/LH/2022/PN Tjt
Statistik23297