Putusan PN SIBOLGA Nomor 90/Pdt.G/2021/PN Sbg |
|
Nomor | 90/Pdt.G/2021/PN Sbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIBOLGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fitrah Akbar Citrawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yura Pratama Yudhistira, Br Hakim Anggota Edwin Yonatan Sunarjo |
Panitera | Panitera Pengganti: Antoni Gunawan Putra Butar Butar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi dari Tergugat I; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan 2 (dua) bidang tanah perkebunan yang telah menjadi satu hamparan langsung, yang terletak dahulu disebut Kampung Albion, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah, saat ini disebut Lingkungan VIII Albion Hulu, Kelurahan Albion Prancis, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Kabupaten Tapanuli Tengah, yaitu : Dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah utara : dahulu berbatas dengan tanah Dasuki dan Amat Daslan; Sebelah timur : dahulu berbatas dengan tanah Sarimin dan Dario; Sebelah selatan : dahulu berbatas dengan tanah Rimin; Sebelah barat : dahulu berbatas dengan tepi tanah Maidi; Sebagaimana berdasarkan Surat Perjanjian pada tahun 1958 yang diketahui Kepala Ripe (dikenal sebagai kepala kampung pada saat itu); Dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah utara : berbatas dengan tanah M. Samosir (Ayah Penggugat); Sebelah timur : dahulu berbatas dengan tanah Sarimin; Sebelah selatan : dahulu berbatas dengan tanah Daslan; Sebelah barat : dahulu berbatas dengan tanah Dario; Merupakan bagian peninggalan dari dari Almarhum Mangatas Samosir dan Almarhumah Eva Gultom yang berhak diwarisi oleh Penggugat bersama dengan saudara-saudara kandungnya selaku ahli waris dari dari Almarhum Mangatas Samosir dan Almarhumah Eva Gultom; 3. Menyatakan Penggugat bersama saudara-saudara kandungnya selaku ahli waris Almarhum Mangatas Samosir dan Almarhumah Eva Gultom adalah pemilik sah atas tanah objek sengketa dan memiliki hak untuk membuat, memohonkan kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tapanuli Tengah untuk mengajukan pendaftaran tanah dan/atau pensertifikatan tanah dengan berpedoman dan sesuai pada ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku; 4. Menyatakan perbuatan Tergugat I menguasai sebidang tanah yang terdaftar dalam Surat Keterangan Hak Milik sebahagian dari tanah Penggugat yang diakui Tergugat I sebagai miliknya tersebut berdasarkan Surat Keterangan Hak Milik No.593 / 06 / PB / SKHM / 2007 berukuran Luas lebih kurang 14.628,57 M2 ( empat belas ribu enam ratus dua puluh delapan koma lima puluh tujuh meter persegi ) yang terletak dahulu disebut Lingkungan VIII Albion Hulu, Kelurahan Pinang Baru, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah, saat ini disebut Lingkungan VIII Albion Hulu, Kelurahan Albion Prancis, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Kabupaten Tapanuli Tengah dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah utara : dahulu lebih kurang 125,80 meter berbatas dengan tanah Nalam; Sebelah timur : dahulu lebih kurang 74 meter berbatas dengan tanah K. Pasaribu; Sebelah selatan : dahulu lebih kurang 142 meter berbatas dengan tanah Darsiem; Sebelah barat : dahulu lebih kurang 144,50 meter berbatas dengan tanah Tuji; Dengan cara membuat Surat Keterangan Hak Milik No.593 / 06 / PB / SKHM / 2007 tersebut diatas tanah milik Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dan dimaksud dalam pasal 1365 KUH Perdata; 5. Menyatakan menurut hukum Surat Keterangan Hak Milik No.593 / 06 / PB / SKHM / 2007 yang dikeluarkan oleh Tergugat II dan diketahui oleh Tergugat III yang terkait dengan perbuatan melawan hukum tersebut tidak sah dan tidak berkekuatan hukum; 6. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa ada beban apapun diatasnya; 7. Menghukum Tergugat I membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp50.000,00 (lima ribu rupiah) setiap hari, dalam hal Tergugat I lalai melaksanakan amar putusan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap; 8. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.141.000,00 (tiga juta seratus empat puluh satu ribu rupiah); 9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 90/Pdt.G/2021/PN Sbg
Kasasi : 801 K/Pdt/2023
Banding : 430/Pdt/2022/PT MDN
Statistik1196