- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum terhadap Surat Keputusan Tergugat I dan Tergugat II Nomor : 157/SK/DPP.PD/DPD/XI/2021 tertanggal 04 November 2021 Tentang Revisi Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Riau Periode 2017-2022;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum terhadap Surat Keputusan Tergugat I dan Tergugat II Nomor : 145/SK/DPP.PD/XI/2021 tertanggal 29 November 2021 Tentang Penetapan Jadwal Pelaksanaan Musyawarah Daerah Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Riau;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum terhadap Surat Instruksi Tergugat III Nomor: 48/INS/BPOKK/DPP.PD/XI/2021 tanggal 29 November 2021 tentang Pelaksanaan Musyawarah Daerah Ke-V Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Riau;
- Menetapkan terhadap penyelenggaraan Musyawarah Daerah (Musda Ke-V) Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Riau pada tanggal 30 November 2021 di Kota Pekanbaru yang diselenggarakan oleh Para Tergugat tidak sah dan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat;
- Menetapkan bahwa Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat yang terpilih pada Musyawarah Daerah (Musda Ke-V) tanggal 30 November 2021 di Kota Pekanbaru adalah tidak sah;
- Menetapkan bahwa Penyelenggaraan Musyawarah Daerah (Musda Ke-V) harus di selenggarakan kembali sesuai dengan Angaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara secara tanggaung renteng sejumlah Rp.746.000,-(Tujuh ratus empat puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN PEKANBARU Nomor 109/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Pbr |
|
Nomor | 109/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus Perdata Khusus Parpol |
Kata Kunci | Partai Politik |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andry Simbolon |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Estiono., Br Hakim Anggota Salomo Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Marlinen Gresly. S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 20 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1587 K/Pdt.Sus-Parpol/2022
Pertama : 109/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Pbr
Statistik47967