- MENERIMA PERMINTAAN BADING DARI PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI NOMOR 52/PID.SUS/2022/PN TJB TANGGAL 18 APRIL 2022 YANG DIMINTAKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI LAMANYA HUKUMAN YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA MUHAMMAD SYAIFUL UYUN ALIAS IPUL TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMER DAN DAKWAAN SUBSIDER PENUNTUT UMUM;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA DARI DAKWAAN PRIMER DAN DAKWAAN SUBSIDER TERSEBUT DI ATAS;
- MENYATAKAN TERDAKWA MUHAMMAD SYAIFUL UYUN ALIAS IPUL TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAH GUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN LEBIH SUBSIDER;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIIGA) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK KLIP TRANSPARAN BERISI NARKOTIKA JENIS SABU BERAT KOTOR 3,39 (TIGA KOMA TIGA SEMBILAN) GRAM, DIKIRIM UNTUK UJI LABORATORIUM FORENSIK SEBERAT 3,39 (TIGA KOMA TIGA SEMBILAN) GRAM SEHINGGA MENYISAKAN NARKOTIKA JENIS SABU SEBERAT 3 (TIGA) GRAM SEBAGAI BARANG BUKTI (BERITA ACARA LABORATORIUM FORENSIK);
- 1 (SATU) BUNGKUSAN KOTAK ROKOK MERK X CLUB;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK NOKIA WARNA BIRU NOMOR SIM CARD 081264835448 IMEI: 353810826891173;
- Menerima Permintaan Bading dari Penuntut Umum;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Nomor 52/Pid.Sus/2022/PN Tjb tanggal 18 April 2022 yang dimintakan banding sekedar mengenai lamanya hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Muhammad Syaiful Uyun Alias Ipul tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer dan dakwaan Subsider Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primer dan dakwaan Subsider tersebut di atas;
- Menyatakan Terdakwa Muhammad Syaiful Uyun Alias Ipul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalah guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? sebagaimana dalam dakwaan Lebih Subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu berat kotor 3,39 (tiga koma tiga sembilan) gram, dikirim untuk uji laboratorium forensik seberat 3,39 (tiga koma tiga sembilan) gram sehingga menyisakan narkotika jenis sabu seberat 3 (tiga) gram sebagai barang bukti (Berita Acara Laboratorium Forensik);
- 1 (satu) bungkusan kotak rokok merk X Club;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna biru nomor sim card 081264835448 imei: 353810826891173;
Putusan PT MEDAN Nomor 729/Pid.Sus/2022/PT MDN |
|
Nomor | 729/Pid.Sus/2022/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Abdul Azis |
Hakim Anggota | Krosbin Lumban Gaol, Brhenry Tarigan |
Panitera | Hj. Sari Duma Lubis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 8. MEMBEBANKAN TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP2.500.00,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat Banding sebesar Rp2.500.00,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6692 K/Pid.Sus/2022
Banding : 729/Pid.Sus/2022/PT.MDN.
Statistik526