Putusan PN JAYAPURA Nomor 41/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jap |
|
Nomor | 41/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eddy Soeprayitno S, Putra |
Hakim Anggota | Yance Pakaila, Mmpaulus Raiwaki |
Panitera | Estiqomah D.u. Hapsari |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan Perjanjian Kerja No. 000545/Non Staff/GRS. Operations/FI/TPRA/07/2008/EX APP tertanggal 16 Juli 2008, dengan jabatan terakhir sebagai L/H Equipment Operator II, Grade ? B2, di Departemen Ops. Mine-Surface, adalah sah dan mengikat bagi Penggugat dan Tergugat;3. Menyatakan, Perjanjian Kerja Bersama PT Freeport Indonesia edisi XIX periode 2015-2017 dan Pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia edisi IX periode 2015-2017 (?PKB dan PHI PTFI 2015-2017?), serta Perjanjian Kerja Bersama PT Freeport Indonesia edisi XXI periode 2020-2022 dan Pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia Edisi XI periode 2020-2022 (PKB dan PHI PTFI 2020-2022), adalah sah dan mengikat serta berlaku sebagai undang-undang bagi Penggugat dan Tergugat serta seluruh pekerja PT Freeport Indonesia;4. Menyatakan, Tergugat telah melakukan pelanggaran tata tertib kerja yang sanksinya pemutusan hubungan kerja (PHK), yakni menolak dipindahtugaskan sesuai kebutuhan perusahaan setelah perusahaan mempertimbangkan kompetensi dan pengalaman pekerja/buruh serta persyaratan pekerjaan yang akan ditugaskan, dan melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (35) PHI PTFI 2015-2017, jo Pasal 26 ayat (35) PHI PTFI 2020-2022, dan Ketentuan Pasal 154A ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan Jo. Pasal 36 huruf k dan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Pemutusan Hubungan Kerja;5. Menetapkan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus sejak putusan ini diucapkan;6. Menghukum Penggugat untuk membayar secara tunai Dana Pensiun Tergugat sejumlah Rp97.481.996,00 (sembilan puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh satu ribu sembilan ratus sembilan puluh enam rupiah);7. Menghukum Penggugat untuk membayar selisih secara tunai hak-hak Tergugat sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja yang telah diperhitungkan dengan Dana Pensiun Tergugat, yaitu Rp.14.869.799,00 (empat belas juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu tujuh ratus sembilan puluh sembilan rupiah);8. Menghukum Penggugat membayar upah proses berupa upah pokok yang dibayarkan oleh Penggugat kepada Tergugat setiap bulan selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal gugatan ini terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jayapura, yakni sejumlah pokok Rp10.340.500,00 x 6 = Rp.62.043.000,00 (enam puluh dua juta empat puluh tiga ribu rupiah);9. Menyatakan, Penggugat tidak lagi berkewajiban membayar upah kepada Tergugat selain upah proses selama 6 (enam) bulan berturut-turut;DALAM REKONVENSIMenolak gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMembebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jap
Statistik12624