Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 64/Pid.B/2022/PN Kot |
|
Nomor | 64/Pid.B/2022/PN Kot |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Nyawa |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KOTA AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Qurniawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zakky Ikhsan Samad, Br Hakim Anggota Murdian |
Panitera | Panitera Pengganti Bambang Setiawan, Brpanitera Pengganti Epita Indarwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Syahrial Aswad bin Amzar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan pembunuhan berencana? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu-primer Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 17 (tujuh belas) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah kacamata; - 1 (satu) pasang sepatu hitam; - 1 (satu) buah tas sandang warna hitam; - 1 (satu) buah celana merk Pridenjoy; - 2 (dua) buah plastik ikan bening; - 1 (satu) buah batu; Dimusnahkan - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru, Nomor Polisi: BE 2354 VF, Nomor Mesin 1KP028031, Nomor Rangka: MH31KP001CK027937; Dikembalikan kepada orang yang berhal yaitu Saksi Aldi Yanto; - 1 (satu) buah hardisk CCTV merk SEAGATE 2000 GB; Tetap dilampirkan dalam berkas perkara; - 1 (satu) unit sepeda motor Scoopy warna abu-abu, Nomor Polisi : BE 6568ZF Nomor Mesin JM31E1521146, Nomor Rangka MH1JM3112JK522629; Dikembalikan kepada keluarga Korban Dede Saputra (alm) bin E. Asyari melalui Saksi Deta Ari Purba binti Suparman; 6. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 64/Pid.B/2022/PN Kot
Kasasi : 1317 K/Pid/2022
Banding : 111/PID/ 2022/PT TJK
Statistik10634