- Menyatakan Terdakwa M. TUWAH Als TUAH Bin JOHANSYAH (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa M. TUWAH Als TUAH Bin JOHANSYAH (Alm) dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa M. TUWAH Als TUAH Bin JOHANSYAH (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 11 (Sebelas) Paket Plastik Klip berisi kristal bening Narkotika jenis sabu dengan berat 3,90 (tiga koma sembilan puluh) gram (plastik+kristal) dengan rincian berat kristal 1,15 (satu koma lima belas) dan berat plastik 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) gram;
- 1 (Satu) buah handphone merk Vivo V21 warna hitam unggu;
- 1 (Satu) lembar celana jeans panjang warna biru merk Oxgen;
- 1 (Satu) buah Ikat pinggang warna hitam;
- 1 (Satu) buah timbangan digital warna silver;
- 1 (Satu) unit sepeda motor merk Suzuki GSX - R150 warna hitam dengan Nopol : KH 4192 BV beserta STNK atas nama LIHAN D;
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 100/Pid.Sus/2022/PN Klk |
|
Nomor | 100/Pid.Sus/2022/PN Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Inggit Suci Pratiwi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syarli Kurnia Putri, Br Hakim Anggota Pebrina Permata Sari |
Panitera | Panitera Pengganti: Ernawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnakan; Dikembalikan kepada Terdakwa M. TUWAH Als TUAH Bin JOHANSYAH (Alm); 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 100/Pid.Sus/2022/PN Klk
Statistik5617