Putusan PTUN BENGKULU Nomor 102/G/2021/PTUN.BKL |
|
Nomor | 102/G/2021/PTUN.BKL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PTUN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Delta Arga Prayudha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mevi Primaliza, Br Hakim Anggota Bernadette Febriyanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Bambang Hermanto Caya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : I. DALAM EKSEPSI; - Menolak Eksepsi-Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi ; II. DALAM POKOK SENGKETA; 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal Surat Keputusan Tergugat berupa: - Sertipikat Hak Milik No. 00844 Kelurahan Betungan, Kecamatan Selebar, Kotamadya Bengkulu, Propinsi Bengkulu, diterbitkan tanggal 31-01-2001, surat ukur nomor 300/2000 tanggal 12-12-2000, luas 17.448m2(tujuh belas ribu empat ratus empat puluh delapan meter persegi), yang telah dialihkan dari Endang Kusnadi kepada Marganda, SE; - Sertipikat Hak Milik No. 00845 Kelurahan Betungan, Kecamatan Selebar, Kotamadya Bengkulu, Propinsi Bengkulu, diterbitkan tanggal 31-01-2001, surat ukur nomor 301/2000 tanggal 12-12-2000, luas 19.908m2(sembilan belas ribu sembilan ratus delapan meter persegi), yang telah dialihkan dari Leni, SH kepada Marganda, SE: 3. Mewajibkan Kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan berupa: - Sertipikat Hak Milik No. 00844 Kelurahan Betungan, Kecamatan Selebar, Kotamadya Bengkulu, Propinsi Bengkulu, diterbitkan tanggal 31-01-2001, surat ukur nomor 300/2000 tanggal 12-12-2000, luas 17.448m2(tujuh belas ribu empat ratus empat puluh delapan meter persegi), yang telah dialihkan dari Endang Kusnadi kepada Marganda, SE; - Sertipikat Hak Milik No. 00845 Kelurahan Betungan, Kecamatan Selebar, Kotamadya Bengkulu, Propinsi Bengkulu, diterbitkan tanggal 31-01-2001, surat ukur nomor 301/2000 tanggal 12-12-2000, luas 19.908m2(sembilan belas ribu sembilan ratus delapan meter persegi), yang telah dialihkan dari Leni, SH kepada Marganda, SE; 4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II-Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 2.038.000 ( Dua juta tiga puluh delapan ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 102/G/2021/PTUN.BKL
Statistik25193