- Mengabulkan gugatan konpensi sebagian.
- Menyatakan alm Katharina Br. Brahmana telah meninggal dunia pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2020.
- Menolak gugatan selebihnya.
- Mengabulkan Gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonpensi/ Tergugat Konpensi untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah Perkawinan antara Penggugat Rekonpensi/ Tergugat Konpensi (Drs.IRSAN BUKIT) dengan almarhumah KATHARINA Br BRAHMANA yang juga menulis namanya KATHARINA Br SEMBIRING BRAHMANA yang telah menerima pemberkatan di GEREJA PENTAKOSTA INTERNASIONAL INDONESIA ( G.P.I.I ) di Medan pada tanggal 22 Mei 2011 sebagaimana SURAT PERKAWINAN No.045/SPP/V/GPII/11, tanggal 22 Mei 2011 ;
- Menyatakan Almarhumah KATHARINA Br BRAHMANA juga menulis namanya KATHARINA Br SEMBIRING BRAHMANA telah meninggal dunia di Medan pada hari Jumat, tanggal 03 Juli 2020.
- Menetapkan menurut hukum ahli waris satu-satunya dari almarhumah KATHARINA Br BRAHMANA yang juga menulis namanya KATHARINA Br SEMBIRING BRAHMANA adalah suaminya Penggugat Rekonpensi/ Tergugat Konpensi (Drs.IRSAN BUKIT).
- Menetapkan menurut hukum yang berhak dan mewarisi seluruh harta peninggalan dari almarhumah KATHARINA Br BRAHMANA juga menulis namanya KATHARINA Br SEMBIRING BRAHMANA baik harta bergerak maupun harta tetap adalah suaminya Penggugat Rekonpensi Tergugat Konpensi (Drs. IRSAN BUKIT) terutama :
- 1(satu) unit Mobil Merk Mitsubishi Expander, Warna Hitam, Nomor Polisi, BK.1362 HX atas nama KATHARINA Br BRAHMANA.
- Tabungan di Bank Mandiri Cabang Dumai dengan Nomor Rekening : 1080005343539 atas nama KATHARINA Br BRAHMANA.
- Tabungan di Bank BNI Pemuda Medan dengan Nomor Rekening :710458907 atas nama KATHARINA Br BRAHMANA.
- Harta - harta lain yang ditemukan dikemudian hari setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
Putusan PN MEDAN Nomor 674/Pdt.G/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 674/Pdt.G/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Waris |
Kata Kunci | Warisan/Wasiat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Denny L Tobing |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Saidin Bagariang, Hakim Anggota Mery Donna Tiur Pasaribu |
Panitera | Panitera Pengganti: Leonardus Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM REKONPENSI DALAM KONVENSI DAN REKONPENSI - Menghukum Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4747 K/PDT/2022
Pertama : 674/Pdt.G/2020/PN Mdn
Statistik567176