- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menetapkan secara hukum ahli waris dari almarhum Ading Bachrudin bin H. Said yang meninggal pada tanggal 20 Juli 2021 adalah :
- Wiwi Widaningsih binti Salim Mulyono (isteri);
- Irpan Saepudin bin Ading Bachrudin (anak laki-laki);
- Venny Puspasari Dewi binti Ading Bachrudin (anak perempuan);
- Wina Indra Dewi binti Ading Bachrudin (anak perempuan);
- Melinda Widya Kusuma binti Ading Bachrudin (anak perempuan);
- Menetapkan secara hukum harta warisan almarhum Ading Bachrudin bin H. Said adalah :
- 1 (satu) bidang tanah dan setengah dari bangunan rumah yang berdiri di atasnya yang terletak di Jalan Raya Jalaksana/Kuningan - Cirebon, Desa Jalaksana RT. 003 RW. 001, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan sebagaimana tersebut dalam SPPT dengan NOP Nomor 32.10.150.003.007.0072.0, dengan batas-batas :
- Barat berbatas dengan jalan Raya Kuningan Cirebon ukr 15,70 m;
- Timur berbatas dengan Selokan ukr 15,70 m;
- Utara berbatas dengan tanah/rumah ibu Nati dengan ukuran 38 m;
- Selatan berbatas dengan rumah/tanah ibu Imas, dan tidak bisa diukur karena tidak ada akses untuk pengukuran;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari harta warisan sebagai mana tersebut pada diktum point 3 di atas adalah :
- Wiwi Widaningsih binti Salim Mulyono (isteri) : 1/8 bagian (atau 5/40 bagian);
- Irpan Saepudin bin Ading Bachrudin (anak laki-laki) : ?Ashabah Binnafsi (14/40 bagian);
- Venny Puspasari Dewi binti Ading Bachrudin (anak perempuan) : ?Ashabah Bilgair (7/40 bagian);
- Wina Indra Dewi binti Ading Bachrudin (anak perempuan) : ?Ashabah Bilgair (7/40 bagian);
- Melinda Widya Kusuma binti Ading Bachrudin (anak perempuan) : ?Ashabah Bilgair (7/40 bagian);
- Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan bahagian Penggugat dari harta waris tersebut sesuai bagiannya, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka harta waris tersebut dijual melalui Kantor Lelang Negara dan hasil penjualannya dibagikan kepada para ahli waris tersebut sesuai kadar atau haknya masing-masing;
- Menyatakan gugatan Penggugat selain dan selebihnya dinyatakan ditolak;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini yang dihitung sampai sekarang sejumlah Rp. 11.330.000,00 (sebelas juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah);
Putusan PA KUNINGAN Nomor 2342/Pdt.G/2021/PA.Kng |
|
Nomor | 2342/Pdt.G/2021/PA.Kng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KUNINGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Zulkifli |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Arnetisbr Hakim Anggota Nono Rustono |
Panitera | Panitera Pengganti: Suandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Mengadili DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 30 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2342/Pdt.G/2021/PA.Kng
Statistik11741