- Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan bahwa:
- Penggugat I Ardianto;
- Penggugat II Brigita Dyah Wulandari; dan
- Tergugat Mariana Novita Patandung
- Menyatakan bahwa:
- 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan rumah dan ruko diatasnya dengan Nomor Sertifikat Hak Milik 1647 tanggal 2 Desember 2003 atas nama Agnes Sriharminiati dan luas bidang tanah 2.000 m2 yang terletak di Jalan Trans Luwuk Toili, Desa Sido Makmur, Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan jalan raya;
- Sebelah Selatan berbatas dengan dahulu Giman sekarang Agnes Sriharminiati;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik Giman;
- Sebelah Barat berbatas dengan dahulu Hamdin B sekarang Mambo;
- 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan sawmill kayu diatasnya dengan Nomor Sertifikat Hak Milik 1957 tanggal 27 Desember 2003 atas nama Agnes Sriharminiati dan luas bidang tanah 2.304 m2 yang terletak di Desa Sido Makmur, Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Agnes Sriharminiati
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Negara
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik Mujito
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Negara
- Menyatakan bahwa Harta Peninggalan/Warisan Almarhumah Agnes Sriharminiati berupa:
- 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan rumah dan ruko diatasnya dengan Nomor Sertifikat Hak Milik 1647 tanggal 2 Desember 2003 atas Nama Agnes Sriharminiati dan luas bidang tanah 2.000 m2 yang terletak di Jalan Trans Luwuk Toili, Desa Sido Makmur, Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan jalan raya
- Sebelah Selatan berbatas dengan dahulu Giman sekarang Agnes Sriharminiati
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik Giman
- Sebelah Barat berbatas dengan dahulu Hamdin B sekarang Mambo
- 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan sawmill kayu diatasnya dengan Nomor Sertifikat Hak Milik 1957 tanggal 27 Desember 2003 atas nama Agnes Sriharminiati dan luas bidang tanah 2.304 m2 yang terletak di Desa Sido Makmur, Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Agnes Sriharmiati
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Negara
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik Mugito
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Negara
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk segera membagi harta warisan/peninggalan almarhumah Agnes Sriharminiati berupa:
- 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan rumah dan ruko diatasnya dengan Nomor Sertifikat Hak Milik 1647 tanggal 2 Desember 2003 atas Nama Agnes Sriharminiati dan luas bidang tanah 2.000 m2 yang terletak di Jalan Trans Luwuk Toili, Desa Sido Makmur, Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan jalan raya
- Sebelah Selatan berbatas dengan dahulu Giman sekarang Agnes Sriharminiati
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik Giman
- Sebelah Barat berbatas dengan dahulu Hamdin B sekarang Mambo
- 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan sawmill kayu diatasnya dengan Nomor Sertifikat Hak Milik 1957 tanggal 27 Desember 2003 atas nama Agnes Sriharminiati dan luas bidang tanah 2.304 m2 yang terletak di Desa Sido Makmur, Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Agnes Sriharmiati
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Negara
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik Mugito
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Negara
- Memerintahkan Para Penggugat dan Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 5.770.000,00 (lima juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PN LUWUK Nomor 90/Pdt.G/2021/PN Lwk |
|
Nomor | 90/Pdt.G/2021/PN Lwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Pembagian Harta |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUWUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Azizah Amalia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ray Pratama Siadari, Br Hakim Anggota Andi Aswandi Tashar |
Panitera | Panitera Pengganti: Syahruddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
adalah ahli waris yang sah dari almarhumah Agnes Sriharminiati; Adalah harta peninggalan/warisan dari almarhumah Agnes Sriharminiarti; Adalah harta bersama antara Para Penggugat dan Tergugat yang harus dibagi; Dengan perincian para ahli waris, yakni Penggugat I, Penggugat II, dan Tergugat masing-masing mendapatkan 1/3 (satu per tiga) bagian; Dengan perincian para ahli waris, yakni Penggugat I, Penggugat II, dan Tergugat masing-masing mendapatkan 1/3 (satu per tiga) bagian; |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 90/Pdt.G/2021/PN_Lwk.zip
- Download PDF
- 90/Pdt.G/2021/PN_Lwk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 90/Pdt.G/2021/PN Lwk
Statistik15971