- Menolak eksepsi Para Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan alat bukti yang diajukan oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi terkait utang piutang adalah sah;
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian hutang piutang antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II ?;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Hutang Pokok sebesarRp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan Hutang Bunga sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) total Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) Para Penggugat Rekonvensi/ Para Tergugat Konvensi telah lunas/dikembalikan seluruhnya kepada Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi untuk mengembalikan jaminan kepada Para Penggugat Rekonvensi/ Para Tergugat Konvensi, berupa: SHM No. 00122/Maahas, tertanggal 7 Maret 2016, dan Surat Penyerahan Tanah (SPT) No. 593.2/105/Kec.Luwuk Selatan, tertanggal 24 Juni 2016;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi mengembalikan kelebihan bayar kepada Para Penggugat Rekonvensi/ Para Tergugat Konvensi sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) seketika dan sekaligus ;
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam bagian konvensi dan rekonvensi sejumlah Rp. 685,000,00 (enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN LUWUK Nomor 92/Pdt.G/2021/PN Lwk |
|
Nomor | 92/Pdt.G/2021/PN Lwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUWUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Aswandi Tashar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aditya, Br Hakim Anggota Rosiani Niti Pawitri |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Firdaus Samad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi dan Rekonvensi: |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 92/Pdt.G/2021/PN_Lwk.zip
- Download PDF
- 92/Pdt.G/2021/PN_Lwk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 92/Pdt.G/2021/PN Lwk
Statistik13127