- Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan tanah yang terletak di Jalan Kirab Remaja Kel Air Lintang Kecamatan Kota Muara Enim Kabupaten Muara Enim seluas 363M2, Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Idham
- Sebelah Barat dengan Jalan Kirab Remaja
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Penggugat
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Idham
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 28/Pdt.G/2021/PN Mre |
|
Nomor | 28/Pdt.G/2021/PN Mre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA ENIM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuaelly Noveriyati S. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Otniel Yuristo Yudha Prawira, Br Hakim Anggota Dewi Yanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Yessi Ervina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Berdasarkan Sertifikat Hak Milik No 23 Tahun 2006 Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Muara Enim telah diterbitkan sertifikat pengganti pada tanggal 31 Oktober 2019 oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim adalah sah milik Para Penggugat 3. Menyatakan Sertikat Hak Milik No 23 Tahun 2006 Yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Muara Enim telah diterbitkan sertifikat pengganti pada tanggal 31 Oktober 2019 oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim sah dan berdasarkan hukum; 4. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad); 5. Menghukum Tergugat agar mengembalikan dan menyerahkan tanah yang terletak di jalan Kirab Remaja Kel Air Lintang Kecamatan Muara Enim Kab Muara Enim (objek sengketa) seluas 363M2, Kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong, utuh dan aman; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.860.000,00 (dua juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah); 7. Menolak Gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 9 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pdt.G/2021/PN Mre
Statistik5811