- Menyatakan Terdakwa I PANDE SINAGA, Terdakwa II RIDO PUTRA SIHOTANG Alias ILLONG SIHOTANG, Terdakwa III RUDI JONATUS MARBUN, dan Terdakwa IV HASIAN SABAR SIBAGARIANG Alias SABAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Kekerasan terhadap barang? sebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan bilamana di kemudian hari Para Terdakwa perlu menjalani pidana penjara yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Flash Disk berisi video rekaman;
- 2 (dua) batang besi siku panjang kurang lebih 3 (tiga) meter
- 1 (satu) lembar kertas berisi foto para pelaku saat melakukan perbuatan pidana;
Putusan PN SIBOLGA Nomor 33/Pid.B/2022/PN Sbg |
|
Nomor | 33/Pid.B/2022/PN Sbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SIBOLGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Frans Martin Sihotang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Danandoyo Darmakusuma, Br Hakim Anggota Andreas Iriando Napitupulu |
Panitera | Panitera Pengganti: Antoni Gunawan Putra Butar Butar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada PT. SINAR GUNUNG SAWIT RAYA (PT. SGSR); Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1481 K/Pid/2022
Pertama : 33/Pid.B/2022/PN Sbg
Banding : 1023/Pid/2022/PT.MDN
Statistik5813