Putusan PTA SURABAYA Nomor 221/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
|
Nomor | 221/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Saherudin |
Hakim Anggota | H. Supangkat, Hj. Hasnawaty Abdullah |
Panitera | M. Khusnul Yakin, M.hp. |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | I. Menyatakan, bahwa permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Pamekasan Nomor 1268/Pdt.G/2021/PA.Pmk tanggal 17 Maret 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 14 Sya?ban 1443 Hijriah dengan perbaikan amar sehingga berbunyi sebagai berikut:Dalam Konvensi.1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Mohamed Ali Ali Mohamed Mekhimar Bin Ali Ali Muhammad Mekhimar) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Hasbiyah Binti Abd Bari) di depan sidang Pengadilan Agama Pamekasan;Dalam Rekonvensi.1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum ikrar talak diucapkan di depan sidang Pengadilan Agama Pamekasan berupa:2.1. Nafkah Madhiyah selama 12 bulan berupa uang sejumlah Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah);2.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas rupiah);2.3. Nafkah Iddah selama 3 bulan sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);3. Menetapkan anak bernama Nada Muhammad Ali Ali Muhammad Mekhimar, umur 5 tahun, berada di bawah hadhanah (hak asuh) Penggugat dengan memberikan hak akses kepada Tergugat Rekonpensi untuk mengunjungi anak-anaknya tersebut;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar Nafkah satu orang Anak yang bernama Nada Muhammad Ali Ali Muhammad Mekhimar, umur 5 tahun, sebagaimana tersebut dalam diktum angka 3 (tiga) melalui Penggugat Rekonpensi setiap bulan minimal sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) sejak putusan dijatuhkan sampai anak tersebut dewasa/mandiri atau berumur 21 tahun dengan kenaikan setiap tahunnya 10% (sepuluh persen);Dalam Konvensi dan Rekonvensi:Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara di tingkat pertama sejumlah Rp730.000,00 (tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1268/Pdt.G/2021/PA.Pmk
Banding : 221/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Statistik4114