- Menyatakan Terdakwa M. Tangkas alias Tangkas bin Bakkarang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa M. Tangkas alias Tangkas bin Bakkarangoleh karena itudengan pidanapenjara selama5 (lima)tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliarrupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar,diganti dengan pidanapenjaraselama 1 (satu)bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) buahsimcardtelkomsel dengan Nomor SIM 1: 6282290408078, SIM 2: 6282290586056, dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) unithandphonemerek Vivo warna merah muda dengan IMEI 1: 864221042072535, IMEI 2: 864221042072527, dirampas untuk negara;
- Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkarasejumlahRp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN MAMUJU Nomor 9/Pid.Sus/2022/PN Mam |
|
Nomor | 9/Pid.Sus/2022/PN Mam |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MAMUJU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahid Pambingkas |
Hakim Anggota | Hakim Anggota David Fredo Charles Soplanit, Br Hakim Anggota Yurhanudin Kona |
Panitera | Panitera Pengganti: Hariani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pid.Sus/2022/PN_Mam.zip
- Download PDF
- 9/Pid.Sus/2022/PN_Mam.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 251/PID.SUS/2022/PT MKS
Kasasi : 5218 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 9/Pid.Sus/2022/PN Mam
Statistik5322