- Menolak Eksepsi Kuasa Para Tergugat ;
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa para penggugat adalah pembeli yang beritikad baik dan sah, sesuai bukti kwitansi pembelian, dan penyerahan sertipikat dari penjual ke pada para pembeli (para penggugat) ;
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik serta pengalihannya kepada para penggugat masing-masing :
- Sertipikat Hak Milik No. 04258Desa Budong-budong , Surat Ukur No. 2223 tanggal 02-09-1993, seluas 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi),atas nama ABDUL WAHAB, Nama Jalan/Persil Lahan Usaha Kaplingan 329., (telah dialihkan oleh ABD. WAHAB, kepada HJ. HUSNA GANNA sesuai Kwitansi tanggal 18-9-2000,- , disaksikan oleh Kepala Dusun Mertasari, ;
- Sertipikat Hak Milik No. 04265Desa Budong-budong, Surat Ukur No. 2230 tanggal 02-09-1993, seluas 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi),atas nama SRI RITAYANTI, nama jalan/persil Lahan usaha, Kapling 342.(telah dialihkan oleh SRIRITAYANTI kepada HJ. SURUR HAKIM sesuai Kwitansi pembayaran tanggal 18-8-2000), disaksikan oleh kepala dusun Mertasari ;
- Sertipikat Hak Milik No. 04261Desa Budong-budong, Surat Ukur No. 2226 tanggal 02-09-1993, seluas 10.000 M2(sepuluh ribu meter persegi) atas nama RUKAENI, nama jalan/Persil Lahan Usaha, Kapling 334.(telah dialihkan oleh RUKAENI kepada HUSNA GANNA sesuai Kwitansi pembayaran tanggal 18-9-2006) ;disaksikan oleh Iketut Resek ;
- Sertipikat Hak Milik No. 04260Desa Budong-budong, Surat Ukur No.2225 tanggal 02-09-1993, seluas 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi)atas nama ROSNAENI, nama jalan/Persil Lahan Usaha, Kapling 333.( telah dialihkan oleh ROSNAENI kepada HJ. HUSNA GANNA sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah)sesuai Kwitansi pembayaran tanggal 12-07-2000,-disaksikan oleh Iketut Pasek ;
- Sertipikat Hak Milik No. 04257Desa Budong-budong, Surat Ukur No. 2222 tanggal 02-09-1993, seluas 10.000 (sepuluh ribu meter persegi) atas namaM. IKSAN B., nama Jalan/Persil Lahan Usaha, Kapling 325.(telah dialihkan oleh M.IKSAN B kepada HJ. HUSNA GANNA seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sesuai Kwitansi pembayaran tanggal 02-03-2006, disaksikan oleh IKETUT PASEK ;
- Sertipikat Hak Milik No. 04176Desa Budong-budong, Surat Ukur No.2141 Tanggal 02-09-1993, seluas 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi)atas nama SRI NURYANTI, nama Jalan/Persil Lahan Usaha, Kapling 305.(telah dialihkan oleh SRINURYANTI kepada H. SURUR HAKIM seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sesuai Kwitansi pembayaran tanggal 19-9-2006, disaksikan oleh IKETUT PASEK ;
- Sertipikat Hak Milik No. 04196Desa Budong-budong, Surat Ukur No. 2161 Tanggal 02-09-1993, seluas 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi)atas nama I WAYAN SUKARMA, nama Jalan/Persil Lahan usaha, Kapling 238. Telah dialihkan oleh IWAYAN SUKARMA kepada H. SURUR HAKIM seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah)sesuai kwitansi pembayaran, tanggal 12-11-2000, disaksikan oleh IKETUT PASEK. ;
- Sertipikat Hak Milik No. 04195Desa Budong-budong, Surat Ukur No. 2160 Tanggal 02-09-1993, Seluas 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi)atas nama I MADELANUS, Nama Jalan/Persil Lahan Usaha, Kapling 237.G.(telah dialihkan oleh IMADE LANUS kepada HJ. SURUR HAKIM seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), sesuai kwitansi pembayaran, tanggal 18-8-2000, disaksikan oleh IKETUT PASEK ;
- Sertipikat Hak Milik No. 04202Desa Budong-budong, Surat Ukur No. 2167 Tanggal 02-09-1993, seluas 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi)atas nama I NYOMAN KARNIASIH, Nama Jalan/ Persil Lahan Usaha, Kapling 245. (telah dialihkan oleh I NYOMAN KARNIASIH kepada HJ. HUSNA GANNA seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)) sesuai kwitansi pembayaran, tanggal 7-9-1998, disaksikan oleh IKETUT PASEK ;
- Sertipikat Hak Milik No. 04206Desa Budong-budong, Surat Ukur No. 2171 Tanggal 02-09-1993, seluas 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi) atas namaI WAYANKEREG, nama Jalan/Persil Lahan Usaha, Kapling 248.(telah dialihkan oleh IWAYAN KAREG kepada H. SURUR HAKIM seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai kwitansi pembayaran , tanggal 15-10-2006, disaksikan oleh IKETUT PASEK . -;
- Sertipikat Hak Milik No. 04245Desa Budong-budong, Surat Ukur No. 2210 Tanggal 02-09-1993, seluas 10.000 (sepuluh ribu meter persegi)atas nama I WAYAN SEKEN, Nama Jalan/Persil Lahan Usaha, Kapling 298.(telah dialihkan oleh IWAYAN SEKEN kepada HJ. HUSNA GANNA seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sesuai kwitansi pembayaran tanggal 12-02-2000,- disaksikan oleh I KETUT PASEK ;
- Sertipikat Hak Milik No. 04246Desa Budong-budong, Surat Ukur No. 2211 Tanggal 02-09-1993, seluas 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi)atas nama I KETUT PASTAYASA, Nama Jalan/Persil Lahan Usaha, Kapling 299. (telah dialihkan oleh I KETUT PASTAYASA kepada HJ. HUSNAH GANNA seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), sesuai kwitansi pembayaran tanggal 12-7-2000. Disaksikan oleh I KETUT PASEK . ;
- Sertipikat Hak Milik No. 90Desa Topoyo, Surat Ukur No. 926 Tanggal 07-03-1996, seluas 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi) atasnama I WAYAN GADRA, Nama Jalan/Persil lahan Usaha II Kapling 239. (telah dialihkan oleh I WAYAN GANDRA kepada HJ. SURUR HAKIM seharga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai kwitansi pembayaran tanggal 15-10-2006. Disaksikan oleh IKETUT PASEK.
Putusan PN MAMUJU Nomor 22/Pdt.G/2021/PN Mam |
|
Nomor | 22/Pdt.G/2021/PN Mam |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAMUJU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurlely |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mawardy Rivai, Hakim Anggota Muhajir |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Hasanuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA; Adalah sah menurut hukum. 4. Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik sah tarhadap Tanah objek sengketa ; 5. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II serta siapapun yang menguasai objek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian kepada Para Penggugat ; 6. Menghukum para tergugat dan atau siapun yang menguasai objek sengketa, untuk menyerahkan/mengosongkan objek sengketa/bidang-bidang tanah tersebut dan menyerahkannya kepada para penggugat ; 7. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 4.170.000,- (empat juta seratus tujuh puluh ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pdt.G/2021/PN Mam
Statistik947