Putusan PN SEMARANG Nomor 68/Pdt.G/2021/PN Smg |
|
Nomor | 68/Pdt.G/2021/PN Smg |
Para Pihak | Penggugat:PT. KOTA SATU PROPERTI Tbk.Tergugat:LISA ANGGRAINI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Esther Megaria Sitorus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhamad Yusuf., Hakim Anggota Yogi Arsono |
Panitera | Fransisca Kiki Damayanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat untuk keseluruhan;DALAM POKOK PERKARAMenerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk sebagian;Menyatakan TERGUGAT telah melakukan WANPRESTASI;Menyatakan menurut hukum besarnya kerugian yang diderita PENGGUGAT akibat Wanprestasi yang dilakukan TERGUGAT adalah sebesar Rp. 1.757.970.000,- (satu miliar tujuh ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:a. Pembayaran sisa angsuran atas pembelian 1 (satu) unit rumah di perumahan The Amaya Lot/No A1/23 yang belum di bayarkan TERGUGAT sebesar Rp. 828.600.000,- (delapan ratus dua puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah);b. Pembayaran denda keterlambatan sejak tanggal 15 Desember 2015 s/d 15 Januari 2021 yang apabila dihitung dengan menggunakan ketentuan angka 4 Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor: 061/SK/C1D-L/U-PPJB/B/XI/9/15 yaitu 1/1000 x Rp. 26.000.000,- x 35.745 hari = Rp. 929.370.000,- (sembilan ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT akibat Wanprestasi yang dilakukan TERGUGAT sebesar Rp. 1.757.970.000,- (satu miliar tujuh ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) secara tunai dan seketika;Menghukum TERGUGAT atau siapapun yang menguasai 1 (satu) unit rumah di perumahan The Amaya Lot/No A1/23 untuk mengosongkan dan mengembalikannya kepada PENGGUGAT apabila TERGUGAT terbukti tidak dapat membayar kerugian yang diderita PENGGUGAT tersebut;Menyatakan akibat dari adanya pengosongan dan pengembalian 1 (satu) unit rumah di perumahan The Amaya Lot/No A1/23 oleh TERGUGAT atau siapapun yang menguasainya kepada PENGGUGAT menyebabkan:a. Surat Pemesanan Rumah atas nama Lisa Anggraini tertanggal 31 Oktober 2015;b. Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor: 061/SK/C1D-L/U-PPJB/B/XI/9/15 tanggal 9 November 2015;c. Berita Acara Serah Terima Tanah dan Bangunan Rumah Tinggal The Amaya Nomor: 051/SK/C1D-L/BAST/XI/09/15;atau surat-surat lain yang berkaitan dengan pembelian 1 (satu) unit rumah di perumahan The Amaya Lot/No A1/23 batal demi hukum dengan segala akibat hukum yang timbul dari padanya;Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Rekonvensi untuk keseluruhan;DALAM KONVENSI/REKONVENSIMenghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp412.000,00 (empat ratus dua belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 68/Pdt.G/2021/PN Smg
Statistik8418