- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan ANDI MAPPA, ANDI INDRAWATI, dan ANDI AKBAR adalah ahli waris Alm. ANDI AMIN INTAN yang sah secara hukum;
- Menyatakan sah secara hukum jual beli atas Objek Sengketa berupa tanah pekarangan seluas 10 m x 22 m = 220 m, yang terletak di Jalan Diponegoro No. 57, Lingkungan Salu Karema RT. 4, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, dengan batas-batas:
- Utara : Tanah milik Alm. ANDI AMIN INTAN;
- Selatan : Tanah milik H. KADIR/Toko KDR (dahulu tanah milik OLIANA CHUWANDI);
- Timur : Jalan Diponegoro;
- Barat : Tanah milik Hj. MULI;
- Utara : Tanah milik Alm. ANDI AMIN INTAN;
- Selatan : Tanah milik H. KADIR/Toko KDR (dahulu tanah milik OLIANA CHUWANDI);
- Timur : Jalan Diponegoro;
- Barat : Tanah milik Hj. MULI;
Putusan PN MAMUJU Nomor 16/Pdt.G/2021/PN Mam |
|
Nomor | 16/Pdt.G/2021/PN Mam |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAMUJU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budiansyah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yurhanudin Kona, Hakim Anggota Muhajir |
Panitera | Panitera Pengganti: Hariani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : yang dilakukan antara Alm. ANDI AMIN INTAN dengan ROSDIANA dan SULAIMAN, S.E.; 4. Menyatakan Objek Sengketa berupa sebidang tanah pekarangan seluas 10 m x 22 m = 220 m, yang terletak di Jalan Diponegoro No. 57, Lingkungan Salu Karema RT. 4, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, dengan batas-batas: adalah milik Alm. ANDI AMIN INTAN yang sah secara hukum dan selanjutnya menjadi hak bagi ahli waris Alm. ANDI AMIN INTAN, yakni ANDI MAPPA (PENGGUGATI), ANDI INDRAWATI (PENGGUGAT II) dan ANDI AKBAR (PENGGUGATIII); 5. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I yang menipu Alm. ANDI AMIN INTAN untuk dapat mengurus pindah tugas ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat serta perbuatan TERGUGAT I yang menjual Objek Sengketa kepada TERGUGAT II adalah perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad); 6. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 2439 Tahun 2005 Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju atas nama TERGUGAT I yang kemudian dibalik nama menjadi atas nama TERGUGAT II tidak mempunyai kekuatan hukum; 7. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak memiliki hak atas Objek Sengketa; 8. Menyatakan perbuatan TURUT TERGUGAT yang telah menerbitkan sertifikat atas Objek Sengketa atas nama TERGUGAT I adalah perbuatan melawan hukum; 9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau pihak manapun untuk mengosongkan Objek Sengketa dan menyerahkan kepada ANDI MAPPA (PENGGUGAT I), ANDI INDRAWATI (PENGGUGAT II) dan ANDI AKBAR (PENGGUGAT III) selaku ahli waris Alm. ANDI AMIN INTAN tanpa beban kewajiban apapun di atasnya; 10. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.889.000,- (satu juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah); 11. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 12. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pdt.G/2021/PN Mam
Statistik8319