- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MENGGALA TANGGAL 31 MEI 2022, NOMOR 104/PID.SUS/2022/PN MGL YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN.
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MERK HONDA BEAT TYPE NC11B3 A/T, WARNA HITAM TANPA NOPOL TAHUN 2021 WARNA HITAM NO RANGKA MH1JF5135CK827942, NO. MESIN JF51E-3827073 AN. RUSHAN EFENDI
- 1 (SUTU) LEMBAR STNK SEPEDA MOTOR MERK HONDA TYPE NC11B3 A/T, WARNA HITAM TANPA NOPOL TAHUN 2021 WARNA HITAM NO RANGKA MH1JF5135CK827942, NO. MESIN JF51E-3827073 AN. RUSHAN EFENDI.
- 1 (SATU) BILAH PISAU PANJANG SEKIRA 22 CM DENGAN GAGANG YANG TERBUAT DARI KAYU DAN BUNGKUS TERBUAT DARI KERTAS KARDUS.
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN UNTUK BIAYA PERKARA DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP. 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Menggala tanggal 31 Mei 2022, Nomor 104/Pid.Sus/2022/PN Mgl yang dimohonkan banding tersebut;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda beat type NC11B3 A/T, warna hitam tanpa nopol tahun 2021 warna hitam no rangka MH1JF5135CK827942, No. Mesin JF51E-3827073 an. RUSHAN EFENDI
- 1 (sutu) lembar STNK sepeda motor Merk Honda type NC11B3 A/T, warna hitam tanpa nopol tahun 2021 warna hitam no rangka MH1JF5135CK827942, No. Mesin JF51E-3827073 an. RUSHAN EFENDI.
- 1 (satu) bilah pisau panjang sekira 22 CM dengan gagang yang terbuat dari kayu dan bungkus terbuat dari kertas kardus.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan untuk biaya perkara ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 86/PID/2022/PT TJK |
|
Nomor | 86/PID/2022/PT TJK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PT TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sigid Purwoko |
Hakim Anggota | Mhbrcepi Iskandar, Tatik Hadiyanti |
Panitera | Riya Yandriati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Terdakwa Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 27 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1135 K/Pid/2022
Pertama : 104/Pid.Sus/2022/PN Mgl
Banding : 86/PID/2022/PT TJK
Statistik937