- Menyatakan Anak Alif Nur Faisal Alias Stevano Bin Alex Susanto tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Wonosari selama 2 (dua) tahun, dan pidana pelatihan kerja berupa : ?kewajiban mengikuti program pelatihan kerja? yang diselenggarakan oleh Panti Sosial Bina Remaja (PSBR) Dinas Sosial D.I.Yogyakarta selama 3 (tiga) bulan?;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana dijatuhkan;
- Menetapkan Anak tetap berada dalam tahanan pada Lembaga Penempatan Anak Sementara;
- Menetapkan barang bukti berupa;
Putusan PN WONOSARI Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2022/PN Wno |
|
Nomor | 3/Pid.Sus-Anak/2022/PN Wno |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN WONOSARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Aditya Widyatmoko |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Aditya Widyatmoko |
Panitera | Panitera Pengganti Suhardi . |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - 1 (Satu) Potong jilbab warna hitam motif polos. - 1 (Satu) Potong kaos dalam Wanita warna peach motif polos. - 1 (Satu) Potong celana dalam warna ungu motif polos merk ?GOLDEN NICK? dengan ukuran XL. - 1 (Satu) Potong bra warna putih motif polos merk ?SPORT BRA?. - 1 (Satu) Potong seragam atasan lengan Panjang warna hitam motif polos dengan tali warna putih pada bagian dada terdapat logo dan tulisan ?PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE? ukuran XL. Dimusnahkan atau dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; 6. Membebankan kepada ALEX SUSANTO selaku Orang Tua Anak untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp3200,00 (tiga ribu dua ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pid.Sus-Anak/2022/PN_Wno.zip
- Download PDF
- 3/Pid.Sus-Anak/2022/PN_Wno.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pid.Sus-Anak/2022/PN Wno
Statistik197121