- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk Sebagian;
- Menyatakan bahwa Para Penggugat merupakan Penggugat yang benar dan beritikad baik;
- MenyatakanPara Tergugattelah melakukan perbuatanmelawanhukum;
- Menyatakan bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Para Tergugat telah menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat sejumlahRp1.629.059.501,00 (satu milyar enam ratus dua puluh sembilan juta lima puluh sembilan ribu lima ratus satu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Penggugat I sebesar Rp810.715.500,00 (delapan ratus sepuluh juta tujuh ratus lima belas ribu lima ratus rupiah);
- Penggugat II sebesar Rp383.718.000,00 (tiga ratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus delapan belas ribu rupiah);
- Penggugat III sebesar Rp184.706.001,00 (seratus delapan puluh empat juta tujuh ratus enam ribu satu rupiah);
- Penggugat IV sebesar Rp113.720.000,00 (seratus tiga belas juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
- Penggugat V sebesar Rp136.200.000,00 (seratus tiga puluh enam juta dua ratus ribu rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami Para Penggugat secara tanggung renteng dengan rincian:
- Penggugat I sebesar Rp810.715.500,00 (delapan ratus sepuluh juta tujuh ratus lima belas ribu lima ratus rupiah);
- Penggugat II sebesar Rp383.718.000,00 (tiga ratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus delapan belas ribu rupiah);
- Penggugat III sebesar Rp184.706.001,00 (seratus delapan puluh empat juta tujuh ratus enam ribu satu rupiah);
- Penggugat IV sebesar Rp113.720.000,00 (seratus tiga belas juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
- Penggugat V sebesar Rp136.200.000,00 (seratus tiga puluh enam juta dua ratus ribu rupiah);
- Menyatakansah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang dilakukan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Pasangkayu sebagaimana Berita Acara Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) Nomor 10/Pdt.G/2021/PN Pky tanggal 12 April 2022 berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Nomor 10/Pdt.G/2021/PN Pky tanggal 28 Maret 2022;
- MenghukumPara Tergugatsecara tanggung rentenguntuk membayarbiayaperkara yang timbul hingga kini ditaksir sejumlah Rp5.370.000,00 (lima juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PN PASANGKAYU Nomor 10/Pdt.G/2021/PN Pky |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2021/PN Pky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PASANGKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Firman Ares Bernando |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Herwindiyo Dewanto, Br Hakim Anggota Sigit Yudoyono |
Panitera | Panitera Pengganti Nisfah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI -Menolakeksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA 8. Menolak gugatan Penggugatuntuk selain danselebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 18 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pdt.G/2021/PN_Pky.zip
- Download PDF
- 10/Pdt.G/2021/PN_Pky.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pdt.G/2021/PN Pky
Statistik8323