- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Sah Surat Kuasa Menjual Nomor 268 tanggal 30 Maret 2017, Surat Kuasa Menjual Nomor 269 tanggal 30 Maret 2017, dan Surat Kuasa Menjual Nomor 270 tanggal 30 Maret 2017, yang dibuat Notaris/PPAT Kus Hariaji, S.H.,SP.n,dari Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV serta Turut Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, yaitu mengalihkan hak secara tidak sah oleh Tergugat I dan Tergugat II dijual kepada Tergugat III dan Tergugat IV, dihadapan Turut Tergugat I atas:
- sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor01752/Desa Cikopo, luas tanah 719 m2, atas nama PemegangHak Sidik yang terletak di Kampung Cinta KaryaRT. 011 / RW. 005, DesaCikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Tanah Nurkaesih;
- Sebelah Barat : Tanah Endang Miskam;
- Sebelah Timur : Tanah Sapan;
- Sebelah Selatan : Tanah Ir. Sudiarso;
- sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01978/Desa Cikopo, luas tanah 2.054 m2, atas nama PemegangHak Sidik, yang terletak di Kampung Cinta KaryaRT. 011 / RW. 005, DesaCikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Tanah Jojo, Suratman, Hasim;
- Sebelah Barat : Tanah Ir. Sudiarso;
- Sebelah Timur : Tanah Nurkaesih
- Sebelah Selatan : Tanah Yosep/Silaban;
- sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01549/Desa Cikopo, Luas Tanah 1.433 m2, atas nama PemegangHak Sidik yang terletak di Kampung Cinta KaryaRT. 011 / RW. 005, DesaCikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Tanah Sidik;
- Sebelah Barat : Jalan Desa:
- Sebelah Timur : Tanah Endang Miskam, Onasih;
- Sebelah Selatan : Tanah Encih;
- Menyatakan tidak sah jual beli antara Tergugat I dan Tergugat II kepada Tergugat III dan Tergugat IV, yang dilakukan dihadapan Turut Tergugat I, berupa:
- AJB Nomor 341/2017 Tanggal 05-09-2017, terhadap sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01549/Desa Cikopo, Luas Tanah 1.433 m2, yang terletak di Kampung Cinta KaryaRT. 011 / RW. 005, DesaCikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta;
- AJB Nomor 342/2017 Tanggal 05-09-2017 terhadap sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01752/Desa Cikopo, Luas Tanah 719 m2, yang terletak di Kampung Cinta KaryaRT. 011 / RW. 005, DesaCikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta;
- AJB Nomor 343/2017 Tanggal 05-09-2017 terhadap sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01978/Desa Cikopo, Luas Tanah 2.054 m2, yang terletak di Kampung Cinta KaryaRT. 011 / RW. 005, DesaCikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta;
- Menyatakan tidak sah peralihan Hak Atas Tanah kepada Tergugat III dan Tergugat IV, yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat III, yaitu:
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01549/Desa Cikopo, luas tanah 1.433 m2, atas nama Pemegang Hak Ir. Sudiarso dan Hartanti, S.Pi yang terletak di Kampung Cinta KaryaRT. 011 / RW. 005, DesaCikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01752/Desa Cikopo, luas tanah 719 m2, atas nama Pemegang Hak Ir. Sudiarso dan Hartanti, S.Pi.,yang terletak di Kampung Cinta KaryaRT. 011 / RW. 005, DesaCikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01978/Desa Cikopo, luas tanah 2.054 m2, atas nama Pemegang Hak Ir. Sudiarso dan Hartanti, S.Pi.,yang terletak di Kampung Cinta KaryaRT. 011 / RW. 005, DesaCikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta;
- Menghukum Tergugat I,Tergugat II, Tergugat IIIdan Tergugat IV serta Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III, untuk patuh dan mentaati isi putusan perkara ini;
- Menghukum Tergugat I,Tergugat II,TergugatIIIdan Tergugat IV, secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp3.489.000,00 (tiga juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN PUWAKARTA Nomor 18/Pdt.G/2021/PN Pwk |
|
Nomor | 18/Pdt.G/2021/PN Pwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PUWAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Otto Edwin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yudhi Kusuma Anugroho P., Br Hakim Anggota Ricco Imam Vimayzar |
Panitera | Panitera Pengganti: Bogan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pdt.G/2021/PN Pwk
Statistik697