- Menolak eksepsi dari Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sebagai hukum, bahwa SURAT PERJANJIAN tertanggal 31 ? 8 ? 1985, yang dibuat antara NYONO GINANJAR WIBOWO/ suami TURUT TERGUGAT I / ayah TURUT TERGUGAT II dengan KLIMAN WIRO SUKARTO/ PENGGUGAT adalah syah, mengikat sebagai hukum dan berkekuatan hukum ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa proses tukar-menukar hak milik yang dilakukan oleh TERGUGAT dengan.NYONO GINANJAR WIBOWO /Suami TURUT TERGUGAT I / ayah kandung TURUT TERGUGAT II yang tanpa adanya penyerahan / levering dan penguasaan fisik sawah yang ditukarkan hanyalah proses simuleran / pura-pura / akal-akalan adalah merupakan proses peralihan hak yang cacat hukum ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan TERGUGAT yang telah membalik nama / mengalihkan stat HM No.255, sawah blok A.pt.42 luas;2285 m2 dengan tanpa Hak, menjadi Hak Milik 255 atas nama TERGUGAT adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecthmatige daad) ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa SHM No. 255 Desa sajen, Trucuk, Klaten atas nama JEMBADI / TERGUGAT adalah tidak berkekuatan hukum ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa penguasaan HM No. 255 Desa Sajen, Trucuk, Klaten oleh TERGUGAT / siapa saja, merupakan penguasaan barang dengan tanpa Hak/ melanggar hukum, oleh karenanya TERGUGAT/ siapa saja yang menguasai / menyimpannya harus dihukum untuk menyerahkan dalam keadaan bersih tanpa beban apapun kepada yang berhak / PENGGUGAT, dengan segala akibat hukumnya ;
- Menghukum TURUT TERGUGAT I, dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh serta melaksanakan putusan ini
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi I, II dan III / Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II Konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi I untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.140.000,00 (dua juta seratus empat puluh ribu Rupiah);
Putusan PN KLATEN Nomor 109/Pdt.G/2021/PN Kln |
|
Nomor | 109/Pdt.G/2021/PN Kln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gandung |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Elizabeth Prasasti Asmarani, Br Hakim Anggota Francisca Widiastuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Siswanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 28 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 109/Pdt.G/2021/PN_Kln.zip
- Download PDF
- 109/Pdt.G/2021/PN_Kln.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 542 K/Pdt/2023
Pertama : 109/Pdt.G/2021/PN Kln
Banding : 180/Pdt/2022/PT Smg
Statistik11248