- Menyatakan Terdakwa Husaini Alias Limpeun Bin Sulaiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?yang menyuruh menimbulkan kebakaran yang mendatangkan bahaya umum bagi barang? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil merk Toyota Harier model jeep tahun 2009 warna hitam dengan Nomor Polisi BK 88 WZ;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda jenis Scoopy warna hitam-abu-abu dengan Noka MH1JM3134LK633977 dan Nosin JN31E3631480;
- 1 (satu) lembar kain warna cream yang sudah terbakar;
- Karet ban yang sudah terbakar;
- 1 (satu) batang bambu dengan Panjang 3,5 meter yang pada ujungnya terdapat lilitan kain bekas terbakar;
- 1 (satu) unt handphone merk Redmi 4A warna rose gold;
- 1 (satu) unit handphone lipat merk Strawberry warna putih;
- Uang tunai sejumlah Rp. 2.682.000,- (dua juta enam ratus delapan puluh dua ribu)
- 1 (satu) rantai kalung emas dengan berat 2 (dua) gram beserta kwitansi dari Toko Rezeky Jaya Siregar;
Putusan PN LANGSA Nomor 40/Pid.B/2022/PN Lgs |
|
Nomor | 40/Pid.B/2022/PN Lgs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LANGSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dini Damayanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Iman Harrio Putmana, M.hbr Hakim Anggota Akhmad Fakhrizal |
Panitera | Panitera Pengganti: Naida Sari Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Abdul Muthalib Bin H Ibrahim; dikembalikan kepada Nurfadillah; dimusnahkan; dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 251/PID/2022/PT BNA
Kasasi : 1367 K/Pid/2022
Pertama : 40/Pid.B/2022/PN Lgs
Statistik676