- Menyatakan Terdakwa AMIN PURNOMO Alias ANO Bin SULAR tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menghukum Terdakwa AMIN PURNOMO Alias ANO Bin SULAR, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki FU tahun 2013 Nomor Polisi AD 4673 CF warna hitam Nomor Rangka MH8BG41EADJ179824 Nomor Mesin G427ID atas nama Tri SUgiyarti alamat Dukuh Sanggir Utara RT 02/06 Desa Paulan Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar ;
- 1 (satu) buah HP merk Samsung Seri Galaxy J2 Prime warna casing gold Nomor Imei 1 351803097856466 Nomor Imei 2 351804097856454;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fino tahun 2003 Nomor Polisi AD 5016 HH warna hitam Nomor Rangka MH3SE8840HJ52720 Nomor Mesin E3R2E1314171 atas nama Muhammad Fiki alamat Bayan Krajan RT 08 RW 20 Kelurahan KAdipiro Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta;
- BPKB sepeda motor merk Suzuki Satria FU tahun 2013 nopol : AD-4673-CF wama hitam, Nomor Rangka MH8BG41EADJ179824 Nomor Mesin : G4271D 179147 atas nama TRI SUGIYARTI alamat Dk. sanggir Utara Rt 02/06 Ds. Paulan Kec. Colomadu Kab. Karanganyar ;
- STNK sepeda motor merk Suzuki Satria FU tahun 2013 nopol : AD-4673-CF warna hitam Nomor Rangka : MH8BG41EADJ179824 Nomor Mesin : G4271D 179147 atas nama TRI SUGIYARTI alamat Dk. sanggir Utara Rt 02/06 Ds.Paulan Kec. Colomadu Kab. Karanganyar ;
- 1 (satu) buah dosbook Handphone merk Samsung seri Galaxy J2 Prime wama Gold.;
- 1 (satu) buah dosbook Handphone merk Samsung seri Galaxy J2 Prime wama hitam ;
- 1 (satu) buah dosbook Handphone merk Andromax seri E2+ wama black Silver.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 46/Pid.B/2022/PN Krg |
|
Nomor | 46/Pid.B/2022/PN Krg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dilli Timora Andi Gunawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Nyoman Ary Mudjana, Br Hakim Anggota Ika Yustikasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Wahyuni Tri Atmojo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada pemiliknya saksi Mulyanto bin Reso Sukarto; |
Tanggal Musyawarah | 20 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 46/Pid.B/2022/PN_Krg.zip
- Download PDF
- 46/Pid.B/2022/PN_Krg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1252 K/Pid/2022
Pertama : 46/Pid.B/2022/PN Krg
Statistik7426