Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 162/B/2020/PT.TUN.JKT |
|
Nomor | 162/B/2020/PT.TUN.JKT |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PTTUN JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Kadar Slamet |
Hakim Anggota | Mohamad Husein Rozarius, Brdjoko Dwi Hartono |
Panitera | Yuliana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERGUGAT II INTERVENSI/PEMBANDING;------ - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SERANG NOMOR 53/G/2019/PTUN.SRG, TANGGAL 10 MARET 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING;- - MENGHUKUM TERGUGAT II INTERVENSI/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP. 250.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);----------- |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding dari Tergugat II Intervensi/Pembanding;------ - Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Nomor 53/G/2019/PTUN.SRG, tanggal 10 Maret 2020 yang dimohonkan banding;- - Menghukum Tergugat II Intervensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);----------- |
Tanggal Musyawarah | 19 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 83 PK/TUN/2023
Kasasi : 451 K/TUN/2020
Banding : 162/B/2020/PT.TUN.JKT
Statistik10423