- Menyatakan sah Keterangan Hak Waris nomor 05/I/2017 tanggal 07-02-2017
- MenyatakanPara Penggugat sebagai ahli waris Ny. Haryanti dahulu Han Giok Dho Nio dan Tuan Hadipratomo dahulu Tjie Bing Ling dan Para Tergugat adalah ahli waris pengganti dari Ny Ernawati yang berhak terhadap harta peninggalan Ny.Haryanti dahulu Han Giok Dho Nio dan Tuan Hadipratomo berupa 3 (tiga) bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) No.467luas+1.054 M2 (seribu lima puluh empat meter persegi) yang terletak di Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan,tanahHak Guna Bangunan (HGB) No.486 luas+284 M2 (dua ratus delapan puluh enam meter persegi) yang terletak diKelurahan Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan dan tanah Hak Guna Bangunan (HGB) No.547 luas+140 M2 (seratus empat puluh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan;
- Menyatakan tanah objek sengketa peninggalan Ny. Haryanti dahulu Han Giok Dho Nio dan Tuan Hadipratomo dahulu Tjie Bing Ling belum pernah dibagiwaris atau dijual kepada pihak lain;
- Memerintahkan Para Tergugat melakukan penandatanganan Akta Pembagian Harta Bersama (APHB) bersama-sama dengan Para Penggugat dihadapan pejabat yang berwenang atas tanah objek sengketadan apabila tidak dapat dilaksanakan oleh Para Tergugat maka putusan perkara inidapat dijadikan sebagai dasar pembuatan Akta Pembagian Harta Bersama (APHB) dihadapan pejabat yang berwenang dan sebagai dasar permohonan pendaftaran peralihan hakdi Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Grobogan;
- Menghukum Para Tergugat untuk mematuhi isi putusan ini;
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Putusan PN PURWODADI Nomor 55/Pdt.G/2021/PN Pwd |
|
Nomor | 55/Pdt.G/2021/PN Pwd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PURWODADI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aldhytia Kurniyansa Sudewa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erwino Mathelis Amahorseja, Br Hakim Anggota Vabiannes Stuart Wattimena |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuwinarni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya; DALAM KONPENSI DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; yang dibuat oleh Ny. Elly Ninaningsih, S.H., Notaris di Kota Semarang; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Membebankan Para Penggugat Rekonvensi / Para Tergugat Konvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo, sebesar Rp. 1.716.000,-(satu juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 25 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 55/Pdt.G/2021/PN Pwd
Statistik10018