- Menyatakan Terdakwa MOH. TAKDIR , Ama,Pd alias TAKDIR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan primair ;
- Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan primair ;
- Menyatakan Terdakwa MOH. TAKDIR , Ama,Pd alias TAKDIR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagaimana dalam dakwaan subsidair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MOH. TAKDIR , Ama,Pd alias TAKDIR dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp. 250.000.000 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa berupa membayar uang pengganti sebesar sebesar Rp. 113. 448. 400,00 (seratus tiga belas juta empat ratus empat puluh delapan ribu empat ratus rupiah) dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kwitansi warna kuning
- 1 (satu) lembar kwitansi warna merah
- 1 (satu) lembar kwitansi warna biru
- 1 (satu) lembar kwitansi warna hijau
- 1 (satu) lembar kwitansi warna Orange
- 1 (satu) lembar kwitansi warna Orange
- 1 (satu) lembar kwitansi warna Orange
- 1 (satu) lembar nota tanggal 29/9/2019 dengan jumlah Rp.5.130.000,- (lima juta seratus tiga puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 16/10/2019 dengan jumlah Rp.905.000,- (Sembilan ratus lima ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar lembar nota tanggal 26/10/2019 dengan jumlah Rp.665.000,- (enam ratus enam puluh lima ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar nota tanggal 28/10/2019 dengan jumlah Rp.665.000,- (enam ratus enam puluh lima ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar nota tanggal 30/10/2019 dengan jumlah Rp.950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar nota tanggal 15/11/2019 dengan jumlah Rp.14.225.000,- (Empat belas juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah).
- Dokumen Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Desa Bunobogu Kecamatan Bunobogu Kabupaten Buol Tahun Anggaran 2019.
- Dokumen Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Bunobogu Kecamatan Bunobogu Kabupaten Buol Tahun Anggaran 2019.
- Berkas Pencairan Bantuan Keuangan Pemerintah Dana Desa (DD) Tahap III (Tiga) Desa Bunobogu Kecamatan Bunobogu Kabupaten Buol Tahun Anggaran 2019
- Rekening Koran Desa Bunobogu
- Foto Copy NPWP : 00.829.000.9.834.000
- Daftar Penerimaan Pembayaran Jasa LPM
- Daftar Penerimaan Pembayaran Jasa Kader Posyandu
- Daftar Penerimaan Pembayaran Guru Ngaji
- Daftar Penerimaan Pembayaran Guru TK/PAUD
- Daftar Penerimaan Pembayaran Jasa LPM
- Daftar Penerimaan Pembayaran Jasa Kader Posyandu
- Daftar Penerimaan Pembayaran Guru Ngaji
- Daftar Penerimaan Pembayaran Guru TK/PAUD
- BERITA ACARA PENYERAHAN UANG TUNAI
- LEMBAR DISPOSISI SURAT PERINTAH MEMBAYAR
- SURAT PERNYATAAN
- LEMBAR DESPOSISI SURAT PERINTAH MEMBAYAR
- SURAT PERNYATAAN
- LEMBAR DESPOSISI SURAT PERINTAH MEMBAYAR
- SURAT PERNYATAAN
- BERITA ACARA PENYERAHAN UANG TUNAI
- LEMBAR DESPOSISI SURAT PERINTAH MEMBAYAR
- SURAT PERNYATAAN
- BERITA ACARA PENYERAHAN DANA BANTUAN ALAT MENJAHIT TAHUN ANGGARAN 2019
- 1 (satu) exemplar dokumen pencairan anggaran Tahap I Desa Bunobogu Kecamatan Bunobogu Kabupaten Buol Tahun Anggaran 2019, sebesar Rp.175.284.200,00 (seratus tujuh puluh lima juta dua ratus delapan puluh empat ribu dua ratus rupiah) tanggal 25 Maret 2019.
- 1 (satu) exemplar dokumen pencairan anggaran Tahap II Desa Bunobogu Kecamatan Bunobogu Kabupaten Buol Tahun Anggaran 2019, sebesar Rp.350.568.400,00 (tiga ratus lima puluh juta lima ratus enam puluh delapan ribu empat ratus rupiah) tanggal 17 Juli 2019.
- 1 (satu) exemplar dokumen pencairan anggaran Tahap III Desa Bunobogu Kecamatan Bunobogu Kabupaten Buol Tahun Anggaran 2019, sebesar Rp.350.568.400,00 (tiga ratus lima puluh juta lima ratus enam puluh delapan ribu empat ratus rupiah) tanggal 19 Desember 2019.
- Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2019, tanggal 7 Februari 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2019.
- 1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Bupati Buol Nomor: 188.04/66.11/DPMD-P3A/2019 Tentang Penetapan Penjabat Kepala Desa Bunobogu Kecamatan Bunobogu Kabupaten Buol tanggal 19 Februari 2019, menetapkan Saudara:
- 1 (satu) lembar Surat Petikan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Nomor : 813.2/54-DPB/1996.
- 1 (satu) lembar Surat Petikan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Nomor : 821/31.28/PDK.
- 1 (satu) lembar foto Copy KTP (Kartu Tanda Penduduk) dengan identitas:
- 1 (satu) lembar nota pembelian barang pada tanggal 5 September 2019.
- 1 (satu) lembar kwitansi warna hijau :
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN PALU Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal |
|
Nomor | 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Pidana Khusus |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zaufi Amri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Panji Prahistoriawan Prasetyo, Br Hakim Anggota Aris T. Kahohon |
Panitera | Panitera Pengganti: Evi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Telah terima dari : JASMANI Uang sejumlah : Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) Untuk pembayaran : DANA DESA BUNOBOGU Tanggal : 6 AGUSTUS 2019 Yang menerima Bendahara Desa Bunobogu MARDIANTO Telah terima dari : JASMANI / SERTI Uang sejumlah : ENAM JUTA RUPIAH Untuk pembayaran : DANA DESA Tanggal : 28 AGUSTUS 2019 Yang menerima MOH. TAKDIR Rp. 6.000.000 + Rp. 4.000.000 = Rp. 10.000.000,- Telah terima dari : BENDAHARA DESA BUNOBOGU Uang sejumlah : Rp. 103.600.000,- (seratus tiga juta enam ratus ribu rupiah) Untuk pembayaran : pengembalian pinjaman rp. 70.000.000 + 12% selama 4 bulan Tanggal :23 DESEMBER 2019 Yang menerima JASMANI DIkembalikan kepada saksi JASMANI, S.Pd Alias MANING Telah terima dari : NAHNU Uang sejumlah : Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) Untuk pembayaran : PINJAMAN SEMENTARA Tanggal : 19 JULI 2019 Yang menerima MOH. TAKDIR Telah terima dari : NAHNU Uang sejumlah : Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) Untuk pembayaran : PINJAMAN SEMENTARA Tanggal : 30 JULI 2019 Yang menerima MOH. TAKDIR Telah terima dari : NAHNU Uang sejumlah : Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) Untuk pembayaran : PINJAMAN SEMENTARA Tanggal : 05 AGUSTUS 2019 Yang menerima MOH. TAKDIR Telah terima dari : NAHNU Uang sejumlah : Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) Untuk pembayaran : PINJAMAN SEMENTARA Tanggal : 26 AGUSTUS 2019 Yang menerima MOH. TAKDIR DIkembalikan kepada saksi NASUTION MG. HENTU DIkembalikan kepada saksi HUNSI AL. IDRUS AMAK Alias BOBI Bank Sulteng Cabang Buol No. Rekening : 2010103000194 Mata Uang : IDR - INDONESIA RUPIAH NPWP : 00.829.000.9.834.000 Periode : 01/01/2019 s.d 31/12/2019 BENDAHARA DESA BUNOBOGU KABUPATEN BUOL Bunobogu, Oktober 2019 Bunobogu, Oktober 2019 Bunobogu, Oktober 2019 Bunobogu, Oktober 2019 Bunobogu, Desember 2019 Bunobogu, Desember 2019 Bunobogu, Desember 2019 Bunobogu, Desember 2019 Sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) Sabtu, tanggal 21 Desember 2019 Sebesar Rp. 103.600.000,- (seratus tiga juta enam ratus ribu rupiah) Tanggal, 23 Desember 2019 Nama : Moh. Takdir Jabatan : Kepala Desa Bunobogu Alamat : Dusun Bukotuk Desa Bunobogu Tanggal, 24 Desember 2019 Sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Tanggal, 25 Desember 2019. Nama : Moh. Takdir Jabatan : Kepala Desa Bunobogu Alamat : Dusun Bukotuk Desa Bunobogu Tanggal, 26 Desember 2019 Sejumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) Tanggal, 29 Desember 2019. Nama : Moh. Takdir Jabatan : Kepala Desa Bunobogu Alamat : Dusun Bukotuk Desa Bunobogu Tanggal, 30 Desember 2019. Sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) Senin, tanggal 31 Desember 2019. Sejumlah Rp.22.540.000,- (dua puluh dua juta lima ratus empat puluh ribu rupiah).Tanggal, 05 Januari 2020. Nama : Moh. Takdir Jabatan : Kepala Desa Bunobogu Alamat : Dusun Bukotuk Desa Bunobogu Tanggal, 06 Januari 2020. Sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Tanggal 29 Desember 2019. DIkembalikan kepada saksi MARDIANTO, S.P DIkembalikan kepada saksi NASRUN AHMADI, S.Sos Alias NASRUN Nama : MOH. TAKDIR, S.Pd Nip : 19711024 199606 1 001 Jabatan : - Disamping sebagai staf Kesbang Linmas juga melaksanakan tugas sebagai Penjabat Kepala Desa Bunobogu Kecamatan Bunobogu Kabupaten Buol; Tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil a.n. MOH.TAKDIR, Tanggal, 6 Oktober 1996; Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil a.n MOH.TAKDIR, Tanggal 30 Nopember 1997; NIK : 7205042308710002 Nama : MOH. TAKDIR Tempat/Tgl Lahir : Bunobogu / 24-10-1971 Jenis Kelamin : Laki-Laki Alamat : Jln. Adiyaksa RT/RW : 004/002 Kel/Desa : Bunobogu Kecamatan : Bunobogu Agama : Islam Status Perkawinan : kawin Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kewarganegaraan : WNI. Telah terima dari : MOH. TAKDIR Uang sejumlah : Tujuh juta lima ratus ribu rupiah Untuk pembayaran : Benih jagung fasific 339 dewo sebanyak 100 kg Yang menerima : ASMIN Tanggal : 11 september 2019 DIkembalikan kepada terdakwa MOH TAKDIR, A.Ma.Pd Alias TAKDIR |
Tanggal Musyawarah | 27 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal
Statistik7736