- Menyatakan Terdakwa Hendrik Pongdatu, S.T. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwaoleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Hendrik Pongdatu, S.T.terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama5 (lima) tahundan 6 (enam) bulandikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sejumlahRp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menghukum TerdakwaHendrik Pongdatu, S.T. untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp8.000.000,00 (delapanjuta rupiah)paling lama dalam waktu 1(satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) rangkap asli Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS) Nomor Kontrak: 2/SPKS/SWKL.TGK.SEPTIK.KML/BID.IAPD/DISPUPR/2018 Tanggal 02 Juli 2018;
- 1 (satu) rangkap asli Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 06580/LS/18 Tanggal 14 Agustus 2018;
- 1 (satu) rangkap asli Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 10982/LS/18 Tanggal 15 Nopember 2018;
- 1 (satu) rangkap asli Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 13286/LS/18 Tanggal 20 Desember 2018;
- 1 (satu) rangkap foto copy Laporan Kemajuan Pekerjaan Pembangunan Tangki Septitank Skala Komunal Desa Jaya Bakti Bulan Oktober 2018;
- 1 (satu) rangkap foto copy Laporan Kemajuan Pekerjaan Pembangunan Tangki Septitank Skala Komunal Desa Jaya Bakti Bulan November 2018;
- 1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Bupati Banggai tentang Penetapan Pejabat Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, PPKD Selaku BUD, Kuasa BUD dan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Atas Pelaksanaan APBD Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2018 Nomor : 900/34/BPKAD Tanggal 05 Januari 2018;
- 1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Bupati Banggai tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II.b di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Nomor : 821.2/15/BKPSDM Tanggal 04 Januari 2018;
- 1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banggai tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banggai Nomor : 800/005/KPTS/DISPUPR/2018 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Sumber Daya Air dan Kegiatan Swakelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2018 Nomor : 800/056/KPTS/DISPUPR/2018 Tanggal 02 Juli 2018;
- 1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kabupaten Banggai tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banggai Nomor : 800/011/KPTS/DISPUPR/2018 tentang Penunjukan Pejabat Teknis Kegiatan (PPTK) Pada Bagian /Bidang Di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banggai Tanggal 12 Juli 2018;
- 1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banggai tentang Penunjukan Pejabat Penata Usahaan Keuangan (PPK) Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2018 Nomor: 900/003.1/KPTS/DISPUPR/2018 Tanggal 02 Januari 2018;
- 1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banggai tentang Penunjukan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Kegiatan Dana Alokasi Khususnya Bidang Sanitasi Di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2018 Nomor : 800/031/KPTS/DISPUPR/2018 Tanggal 28 Februari 2018;
- 1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Bupati Banggai tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Bupati Banggai Nomor : 900/93/BPKAD Tentang Penetapan Bendahara Penerima dan Bendahara Pengeluaran Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kab. Banggai TA. 2018;
- 1 (satu) rangkap asli Laporan Kegiatan DAK Bidang Infrastruktur Sub Bidang Sanitasi Triwulan IV Bulan Desember 2018 Tanggal 31 Desember 2018;
- 1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Bupati Banggai tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Bupati Banggai Nomor : 900/34/BPKAD Tentang Penetapan Pejabat Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, PPKD Selaku BUD, Kuasa BUD dan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Atas Pelaksanaan APBD Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2018 Nomor : 900/705/BPKAD Tanggal 22 Juni 2018;
- 1 (satu) rangkap asli Dana DAK Bidang Sanitasi yang ditransfer ke RKUD Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) rangkap asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA ? SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tahun Anggaran 2018 Tanggal 12 Desember 2017;
- 3 (tiga) lembar asli Berita Acara Pertemuan tanggal 18 September 2018 Pengadaan Pipa dan Aksesoris;
- 1 (satu) rangkap asli Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis DAK Bidang Sanitasi 2018;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Banggai Nomor : 800/011.1/KPTS/DISPUPR/2018 Tentang Penunjukan nama-nama PPK, PPTK, Personil Pengawas Teknis Lapangan dan Staf pada Kegiatan Bidang Infrastruktur Air Bersih Persampahan dan Drainase Dinas PUPR Kab. Banggai;
- 1 (satu) berkas fotocopy Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor : 821.2/746/BPKSDM tanggal 12 Juli 2018 Tentang Pengangkatan Pejabat Pengawas Eselon IV.a dan IV.b di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai;
Putusan PN PALU Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal |
|
Nomor | 8/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zaufi Amri |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sayonara, C.me., Hakim Anggota Panji Prahistoriawan Prasetyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Firman Aras |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikanke Dinas PekerjaanUmum dan Penataan Ruang KabupatenBanggai. 22. 1 (satu) rangkap asli Laporan Penggunaan Dana Pekerjaan Pembangunan IPAL Komunal Program Sanitasi Berbasis Masyarakat Termin ? Pertama KSM Samudera Jaya Abadi; 23. 1 (satu) rangkap asli Laporan Penggunaan Dana Pekerjaan Pembangunan IPAL Komunal Program Sanitasi Berbasis Masyarakat Biaya Operasional KSM Samudera Jaya Abadi Desa Jayabakti; 24.1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Kepala Desa Jayabakti Nomor: 140/ /JB/IV/2018 Tentang Pembentukan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) ?KSM Samudera Jaya? Desa Jayabakti Kec. Pagimana Kab. Banggai; 25. 1 (satu) rangkap foto copy Berita Acara Musyawarah Penyiapan Warga Ke- I; 26. 1 (satu) buah asli Buku Rekening Bank Mandiri Nomor Rekening 151 00 1082517 9 An. KSM Samudera Jaya; 27. 1 (satu) lembar asli Rekening Koran Bank Mandiri Cab. Luwuk Nomor Rekening 1510010825179 An. KSM Samudera Jaya; Dikembalikan ke saudara Suyono Lengkas; 28. 1 (satu) lembar asli Rekening Koran Bank BNI Cab. Luwuk Nomor Rekening 0152473869 An. Herson Magaline; 29. 1 (satu) lembar asli Rekening Koran Bank Mandiri Cab. Luwuk Nomor Rekening 1510099043975 An. Herson Magaline; 30. 1 (satu) lembar fotocopy Nota Penjualan Nomor : 02/BM/XI/18 Tanggal 21 November 2018, Nama : Desa Jaya Bakti, KSM : Samudera Jaya, Ketua : BaharLengkas; Dikembalikan ke saudara Herson Magaline; 31. 83 (Delapan Puluh Tiga) batang pipa merek Vinilon PVC SNI dengan Panjang 6 (enam) meter warna orange berdiameter 3inchi; Dirampas untuk Negara. 32. 114 (seratus empat belas) kilogram saringan biofilter yang terbuat dari botol mineral bekas. Dirampas untuk dimusnahkan; 9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlahRp 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Pal.zip
- Download PDF
- 8/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Pal.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal
Statistik9147